- Ahli Waris - Nama orang yang tercantum dalam polis untuk menerima santunan apabila terjadi kematian pada Tertanggung.
- Aplikasi - Formulir
yang harus diisi oleh Calon Tertanggung dan Calon Pemegang Polis ketika
mengajukan perlindungan Asuransi kepada Penanggung.
- Nilai tunai/nilai tebusan -
Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis apabila ia
menguangkan polis asuransi jiwanya yang memiliki manfaat nilai tabungan.
- Claim -
Permohonan/tuntutan seorang pemilik polis terhadap perusahaan asuransi
untuk pembayaran santunan sesuai dengan pasal-pasal dari sebuah polis.
- Contestable Period (Masa Percobaan) -
Periode (dua tahun) di mana Penanggung berhak mempertanyakan atau
menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan Tertanggung atau
Pemegang Polis dalam surat aplikasi untuk menentukan keputusan
selanjutnya atas kontrak polis tersebut.
- Investment-linked Plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi)
- Premi-premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat
proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana
investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.
- Kadaluwarsa (Lapse) - Hilangnya manfaat/jaminan perlindungan polis yang disebabkan pembayaran premi terhenti atau melebihi Masa Keleluasaan Pembayaran.
- Lapse Notification - Pemberitahuan secara tertulis dari Penanggung kepada Pemegang Polis bahwa polisnya lapse.
- Maturity Date (tanggal jatuh tempo) - Tanggal yang telah disetujui pada saat suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.
- Medical Check Up – Pemeriksaan kesehatan yang dijalani oleh calon tertanggung
- Minor - Seseorang yang masih di bawah umur, yaitu di bawah 21 tahun dan belum menikah.
- Pemulihan - Pengembalian status polis dari lapse menjadi inforce untuk memulihkan manfaat/jaminan perlindungan kembali.
- Penanggung - Perusahaan Asuransi yang menyediakan perlindungan Asuransi melalui perjanjian dalam Kontrak Asuransi.
- Policy Lapse (polis lewat waktu) - Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.
- Polis - Surat kontrak yang memuat perjanjian asuransi jiwa antara Pemegang Polis dan Penanggung.
- Polis Orphan – Polis yang agennya sudah tidak aktif lagi.
- Polis Aktif/Inforce - Polis Asuransi di mana pembayaran premi terbayar tepat waktu atau sudah dibayar sepenuhnya.
- Pinjaman Premi Otomatis/Automatic Premium Loan (APL) - Pinjaman
polis otomatis yang diambil dari Nilai Tunai Polis (selama Nilai Tunai
mencukupi) untuk melunasi premi yang belum dibayar sampai akhir masa
keleluasaan (tidak berlaku untuk Polis Asuransi Jiwa Unit Link).
- Premium Notice - Surat pemberitahuan dari Penanggung kepada Pemegang Polis bahwa sejumlah premi akan segera jatuh tempo.
- Premi - Sejumlah
uang yang sudah ditentukan dalam polis untuk dibayarkan ke Penanggung
untuk sejumlah manfaat yang tercantum dalam kontrak asuransi.
- Regular Premium Policy (polis premi reguler) -
Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai
contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan, atau tahunan.
- Rider (manfaat tambahan) - Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.
- Risk Based Capital –
Rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan financial perusahaan
asuransi berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh
kerugian yang ada.
- Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar) - Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.
- Sum Assured (jumlah Uang Pertangungan) - Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.
- Surrender - Penjualan polis kepada pihak Penanggung sebesar Nilai Tunai yang telah terbentuk pada saat penjualan polis dilakukan.
- Tertanggung - Orang yang jiwa/kesehatannya ditanggung dalam Kontrak Asuransi.
- Uang Pertanggungan (Face Amount) - Uang
Pertangggungan yang tercantum pada halaman polis yang akan dibayar
apabila terjadi kematian atau kondisi polis lain yaitu dibayarkan pada
saat masa pertanggungan berakhir sesuai dengan macam asuransi yang
diambil. Tidak termasuk jumlah tambahan yang akan dibayarkan untuk
ketentuan khusus lainnya.
- Underwriting (penjaminan)
- Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang
terkait pada calon tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima
atau menolak risiko tersebut.
- Whole Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh) - Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau, apabila dapat diterapkan, cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada tertanggung.
LENGKAPI KEBUTUHAN PROTEKSI ANDA DENGAN TAKAFUL SYARIAH
ASURANSI GEDUNG,ASURANSI KEBAKARAN,KENDARAAN,PERNIAGAAN
Senin, 30 September 2013
Istilah dalam Asuransi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar