LENGKAPI KEBUTUHAN PROTEKSI ANDA DENGAN TAKAFUL SYARIAH

" takaful SALAM CENDIKIA" TABUNGAN PENDIDIKAN untuk masa depan buah hati anda

{Siapkan dana pensiun anda mulai sekarang
INVESTASI+KESEHATAN} ,ASURANSI JIWA MURNI

ASURANSI GEDUNG,ASURANSI KEBAKARAN,KENDARAAN,PERNIAGAAN

Jumat, 22 November 2013

Daftar Perusahaan Asuransi Syariah Indonesia| Bagi yang sedang mencari daftar perusahaan asuransi syari'ah di Indonesia. Berikut merupakan nama-nama perusahaan asuransi syariah di Indonesia:
1. PT Asuransi Takaful Umum
2. PT Asuransi Takaful Keluarga
3. PT Asuransi Syariah Mubarakah
4. PT MAA Life Assurance
5. PT MAA General Assurance
6. PT Great Eastern Life Indonesia
7. PT Asuransi Tri Pakarta
8. PT AJB Bumiputera 1912
9. PT Asuransi Jiwa BRIngin Life Sejahtera
10. PT Asuransi BRIngin Sejahtera Artamakmur
11. PT Asuransi Binagriya Upakara
12. PT Asuransi Jasindo Takaful
13. PT Asuransi Central Asia
14. PT Asuransi Umum BumiPuteraMuda 1967
15. PT Asuransi Astra Buana
16. PT BNI Life Indonesia
17. PT Asuransi Adira Dinamika
18. PT Staco Jasapratama
19. PT Asuransi Sinar Mas
20. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia
21. PT Asuransi Jiwa SinarMas
22. PT Tugu Pratama Indonesia
23. PT Asuransi AIA Indonesia
24. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
25. PT Panin Life, Tbk
26. PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
27. PT Asuransi Ramayana, Tbk
28. PT Asuransi Jiwa Mega Life
29. PT AJ Central Asia Raya
30. PT Asuransi Parolamas
31. PT Asuransi Umum Mega
32. PT Asuransi Jiwa Askrida
33. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
34. PT Equity Financial Solution
35. PT Asuransi Kredit Indonesia
36. PT Asuransi Bintang, Tbk
37. PT Asuransi Bangun Askrida
38. PT Prudential Life Assurance
39. PT Jasaraharja Putera
40. PT AIG Life
41. PT Asuransi Karyamas Sentralindo
42. PT Asuransi Jiwa Sequis Life

Perusahaan Asuransi Umum dengan Premi Bruto Rp 200 Milyar



  1.     Asuransi Bintang
  2.     Asuransi Samsung Tugu
  3.     Asuransi Permata Nipponkoa Indonesia
  4.     Tugu Kresna Pratama
  5.     ACE Insurance
  6.     Asuransi Parolamas
  7.     Asuransi Bringin Sejahtera Art Amakimur
  8.     Asuransi Himalaya Pelindung
  9.     Panin Insurance
  10.     MNC Life Insurance (MNC Life)
  11.     Sarana L1ndung Upaya
  12.     Asuransi Bangun Askrida
  13.     Asuransi Axa Indonesia
  14.     Asuransi Purna Artanugraha
  15.     Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967
  16.     Asuransi Ramasatriawibawa
  17.     Asuransi Jasa Tania
  18.     Asuransi Multi Artha Guna
  19.     Citra International Underwriters
  20.     Sompo Japan Insurance Indonesia
  21.     Asuransi Kredit Indonesia
  22.     Asuransi Takaful Umum  the best murni syariah
  23.     Asuransi Qbe Pool Indonesia
  24.     Maa General Assurance
  25.     Asuransi Umum Mega
  26.     Lippo General Insurance
  27.     Asuransi Bina Dana Arta
  28.     Asuransi Eka Lloyd Jaya
  29.     Asuransi Aegis Indonesia
  30.     Asuransi Prudential
  31.     Asuransi Buana Independent
  32.     Asuransi Ekspor Indonesia

Rabu, 20 November 2013

Prinsip Pasar Modal Syariah


Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.

Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern.

Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini. Sebagaimana institusi modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Pada umumnya proses-proses transaksi bisnis yang terjadi dikendalikan oleh para spekulan. Mereka selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.

Hakikat aktivitas spekulasi dapat dirinci sbb. Pertama, spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat mendasar di antara keduanya terletak pada 'spirit' yang menjiwainya, bukan pada bentuknya. Para spekulan membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali di masa mendatang. Sedangkan para investor membeli sekuritas dengan tujuan untuk berpartisipasi secara langsung dalam bisnis.

Kedua, spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan kontribusi apapun, baik yang bersifat positif maupun produktif. Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi, sosial, maupun moral.

Ketiga, adalah spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di tahun 1930-an. Begitu pula dengan devaluasi poundsterling tahun 1967, maupun krisis mata uang franc di tahun 1969. Ini hanyalah sebagian contoh saja. Bahkan hingga saat ini, otoritas moneter maupun para ahli keuangan selalu disibukkan untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi tindakan dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh para spekulan.

Dan, keempat, spekulasi adalah outcome dari sikap mental 'ingin cepat kaya'. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika.

Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, karena secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah. Prinsip dasar Ada beberapa prinsip dasar untuk membangun sistem pasar modal yang sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan untuk implementasinya, memang dibutuhkan proses diskursus yang panjang.

Prinsip tersebut, antara lain, tidak diperkenankannya penjualan dan pembelian secara langsung. Saat ini, jika seseorang ataupun sebuah perusahaan ingin menjual atau membeli saham, dia akan menggunakan jasa broker atau pialang. Kemudian broker tersebut akan menghubungi jobbers dan menyampaikan maksud untuk bertransaksi, baik dalam pembelian maupun penjualan saham. Kemudian para jobber ini menawarkan 2 rate harga, yaitu rate harga yang akan dibelinya yang biasanya lebih rendah dan rate harga yang akan dijualnya yang biasanya lebih tinggi. Selanjutnya para jobber berkewajiban untuk membeli saham tersebut. Transaksi model ini memberikan 2 implikasi.

Yang pertama, para jobber akan melakukan pembelian saham meskipun mereka belum tentu membutuhkannya. Mereka membeli saham dengan harapan akan dapat menjualnya kembali kepada pihak yang memerlukan. Hal ini akan membuka pintu spekulasi. Para spekulan mengetahui bahwa mereka dapat membeli saham yang menguntungkan dari pasar karena para jobber ini mampu menyediakan ready stock. Begitu pula bila saham tersebut ternyata kurang menguntungkan, mereka secara cepat dapat pula melepasnya.

Implikasi selanjutnya adalah perubahan harga hanya ditentukan oleh kekuatan pasar, dimana tidak ada perubahan yang berarti dari nilai intrinsik saham. Dalam ajaran Islam, aturan pasar modal harus dibuat sedemikian rupa untuk menjadikan tindakan spekulasi sebagai sebuah bisnis yang tidak menarik. Untuk itu, prosedur pembelian/penjualan saham secara langsung tidak diperkenankan. Prosedurnya, setiap perusahaan yang memiliki kuota saham tertentu memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa, untuk membuat deal atas sahamnya. Tugas agen ini adalah mempertemukan perusahaan tersebut dengan calon investor, dan bukan membeli atau menjualnya secara langsung. Saham-saham tersebut dijual ataupun dibeli jika memang tersedia. Jika banyak pihak yang menginginkan saham tertentu, maka mereka terlebih dahulu harus terdaftar sebagai applicant, dan saham tersebut kemudian dijual/dibeli dengan prinsip first-come-first-served (siapa datang dulu dia dilayani, Red).

Determinasi harga Saat ini, harga saham ditentukan oleh kekuatan supply dan demand. Sedangkan dalam aturan Islam, penentuan harga saham berbeda dengan penentuan harga seperti yang terjadi pada saat ini. Jika kita melihat balance sheet dari joint stock company, maka terlihat bahwa aset sama dengan modal saham ditambah dengan kewajiban. Aset tersebut merupakan representasi dari modal, dimana kewajiban diasumsikan sama dengan nol. Sehingga, sertifikat sahamnya memiliki nilai tertentu, dimana nilainya akan sama dengan nilai asetnya. Setiap harga saham yang di atas atau di bawah nilai asetnya, tidak menunjukkan kondisi sesungguhnya. Tetapi kekuatan pasar mampu membuat harga saham tersebut berada di atas/di bawah nilai asetnya. Dalam pandangan Islam, untuk mencegah terjadinya distorsi ini, harga saham harus sesuai dengan nilai intrinsiknya.

Adapun formula perhitungannya adalah: harga saham sama dengan modal saham + keuntungan - kerugian + akumulasi keuntungan - akumulasi kerugian, yang kesemuanya dibagi dengan jumlah saham (Muhammad Akram, Issues in Islamic Economics). Formula ini akan memberikan nilai sebenarnya dari sertifikat saham, dan akan lebih menggambarkan kondisi yang sesungguhnya. Tidak ada seorang pun yang diperbolehkan untuk membeli atau menjual pada berbagai level harga kecuali berdasarkan regulasi harga yang telah ditetapkan.

Pertanyaan, apakah dengan kebijakan seperti ini, para spekulan tidak akan tertarik dengan aktivitas spekulasinya? Ada dua alasan yang menjelaskan hal ini. Harga tidak akan berubah dengan cepat. Harga dideklarasikan sejak tanggal balance sheet dan berlaku hingga tanggal balance sheet berikutnya. Selain itu, membeli ataupun menjual saham bukanlah pekerjaan mudah, dan banyak menimbulkan ketidakpastian. Para spekulan tidak akan gegabah di dalam membeli saham sebelum tanggal balance sheet. Hal ini akan mereduksi aktivitas spekulasi. Prinsip dasar lainnya adalah penelitian account books secara cermat. Praktek standar manajemen bisnis dan akunting harus diterapkan pada semua perusahaan yang telah memiliki kuota saham tertentu. Kemudian, perlu ada proses audit dan investigasi secara mendadak untuk meneliti kebenaran dari balance sheet suatu perusahaan. Selain itu, tiap perusahaan harus diminta untuk mengumumkan posisi keuangannya setiap tiga bulan sekali, sehingga publik akan tahu berapa sesungguhnya nilai intrinsik dari sahamnya minimal 4 kali dalam setahun. Tentu saja tanggal penutupan suatu perusahaan akan berbeda dengan perusahaan lainnya, sehingga tanggal pengumuman posisi keuangannya pun akan berbeda-beda.

Dengan demikian, hampir setiap minggu sepanjang tahun, akan ada penutupan dan pengumuman posisi keuangan, dan hal ini akan tetap membuat pasar aktif sepanjang tahun. Prinsip dasar ini juga melarang perusahaan untuk menjual saham mereka sendiri. Perusahaan selanjutnya dilarang untuk menjual sahamnya sendiri di pasar tanpa ada izin dari pencatat/pendaftar Join Stock Company. Selain itu, ada larangan pemberian kredit untuk tujuan spekulasi. Pemberian pinjaman dana untuk tujuan spekulasi di pasar modal sangat dilarang dalam Islam. Forward transaction Salah satu bagian besar dari spekulasi bisnis adalah adanya forward transaction, dimana dua pihak yang bertransaksi bersepakat untuk melakukan pengiriman pada tanggal tertentu di masa mendatang. Biasanya antara satu hingga dua belas bulan setelah tanggal transaksi.

Di London Stock Exchange, forward transaction ini telah dilarang dalam skala yang lebih luas. Selain itu, juga tidak dibolehkan adanya short selling. Ini adalah menjual saham sebelum seseorang memilikinya, dengan harapan dapat membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah. Contango juga tidak diperbolehkan. Ada dua alasan mengapa contango tidak akan terjadi dalam pasar modal syariah. Pertama, harga tidak akan berubah cepat karena harga ditentukan oleh nilai intrinsik dari saham. Kemudian yang kedua, dana untuk contango yang bersumber dari riba tidak akan tersedia karena Islam melarang riba atau sejenisnya. Begitu juga transaksi option, baik single option maupun double option keduanya tidak diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana ditegaskan Mishkat dalam Kitab al-Bai. Adanya pengawasan terhadap keseluruhan aktivitas pasar modal. Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pasar modal syariah, sekaligus untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari nilai-nilai Islam, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki otoritas penuh, yang beranggotakan tidak hanya ahli keuangan saja, tetapi juga pakar hukum/syariah Islam.

Oleh Irfan Syauqi Beik, Msc. Penulis adalah Mahasiswa S2 Ekonomi Islam International Islamic University Islamabad Pakistan

Investasi dalam Perspektif Syariah


Investasi dalam Perspektif Syariah
Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Dalam Islam setiap harta ada zakatnya. Jika harta tersebut didiamkan, maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah.

Investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.

Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.

Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.

Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi

Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
Keadilan pendistribusian kemakmuran.
Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.

Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.

Analisis Fikih

Istilah mudharabah merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh bank-bank syariah. Prinsip ini juga dikenal sebagai qiradh atau muqaradah.

Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak perama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggungjawab atas pengelolaan usaha.

Orang-orang Madinah meyebut kontrak jenis ini dengan sebutan muqaradah, dimana perkataan ini diambil dari perkataan qard yang berarti menyerahkan. Dalam hal ini pemilik modal akan menyerahkan modalnya kepada pengusaha. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah bagi hasil untung/rugi yang telah disepakati bersama sejak awal. Kalau rugi, maka pemilik modal akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerja keras dan manajerial skil selama proyek berlangsung.

Mudharabah adalah suatu kerjasama kemitraan yang terdapat pada zaman jahiliah yang diakui oleh Islam. Di antara orang yang melakukan kegiatan mudharabah ialah Nabi Muhammad SAW sebelum beliau menjadi Rasul. Beliau bermudharabah dengan calon istrinya Khadijah dalam melakukan perniagaan antara Negeri Makkah dengan Negeri Syam.

Dalam transaksi mudharabah harus memenuhi rukun mudharabah meliputi, yaitu:
Shahibul maal (pemilik dana/nasabah).
Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank), amal (usaha/pekerjaan).
Ijab dan Qabul.
Dilihat dari kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:

Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat) yaitu pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun urusan dalam proyek tersebut, dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, pelanggan. Investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan deposito.
Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti, hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja. Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi.
Pada transaksi ini bank dilarang untuk menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan. Bank diharuskan melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga. Jadi, dalam investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja, dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee.

Pada pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara channelling dan executing, yakni:

Channelling, apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apapun.
Executing, apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko dan hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudharabah, namun dalam akuntansi perbankan syariah diakomodir karena dalam praktiknya pola ini dijalankan oleh bank syariah.
(Dikutip dari: Prospek dan Risiko dalam Investasi Syariah oleh Muhammad Budi Setiawan) 

Minggu, 10 November 2013

PRESTASI ATK


Asuransi Syariah Terbaik 2003 
1. MUI 
PT Asuransi Takaful Keluarga
Sebagai Asuransi Syariah Terbaik tahun 2003

Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus 
Kategori Kinerja Keuangan tahun 2002 
2. INFOBANK
PT Asuransi Takaful Umum 
Sebagai Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus Kategori Kinerja Keuangan tahun 2002

Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus 
Kategori Kinerja Keuangan 2004 
3. INFOBANK
PT Asuransi Takaful Umum
Sebagai Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus Kategori Kinerja Keuangan tahun 2004

Karim Award
4. Karim Business Consulting
PT Asuransi Takaful Keluarga 
Sebagai Asuransi Umum berpredikat Terbaik Kategori Manajemen Resiko


Karim Award
5. Karim Business Consulting
PT Syarikat Takaful Indonesia 
Sebagai Top Of Mind Asuransi Syariah Kategori Perusahaan Asuransi

Investor Award
6. Investor Syariah Award
PT Asuransi Takaful Umum
Penghargaan Khusus Sebagai Pioner Asuransi Umum Syariah



Jumat, 08 November 2013

RIDER HOSPITEL

Hospital Plan adalah sebuah manfaat tambahan (riderhospital) dari produk Takafullink Salam, yang dikeluarkan sejak tanggal 1 (satu) Januari 2012.

Hospital Plan ini, merupakan pengembangan dari produk FulMedicare, yang selama ini dipasarkan oleh perusahaan langsung ke korporasi.

Jutaan peserta FulMedicare di seluruh Indonesia, saat ini dengan mudah bisa menambahkan keluarganya yang belum memiliki Dana Rawat Inap, tanpa perlu menggabungkan dalam sebuah korporasi.

Cukup dengan menghubungi kami, Anda akan kami pandu untuk memiliki Hospital Plan ini, dan dalam waktu singkat Anda akan memiliki Dana Rawat Inap dan Santunan Pengobatan Darurat tanpa batas dari Takaful.

Dengan dana Tabarru yang sangat besar yang dimiliki Takaful Anda akan mendapatkan Dana Rawat Inap tak terbatas dan Santunan Pengobatan darurat serta uang yang dikembalikan setelah periode akad / masa perjanjian berakhir.

Dengan memiliki Hospital Plan dengan Kartu Cashless yang sudah terbukti ini, Anda akan terlayani di seluruh rumah sakit di Indonesia, baik yang provider maupun non provider, baik yang sudah bekerjasama dengan Takaful maupun yang belum, dan termasuk rumah sakit atau poliklinik kecil di sekitar Anda untuk penanganan pengobatan darurat, Anda juga akan diberikan kemudahan untuk memilih, akan menggunakan Cashless (menggunakan kartu) atau Reimbursment (membayar sendiri terlebih dahulu, nanti dicairkan ke Takaful). Pilihan menggunakan cashless atau reimbursment ini, memberikan kemudahan kepada Anda, bila Anda sudah memiliki asuransi lain atau sudah mendapatkan proteksi dari kantor atau tempat lainnya. Apakah manfaat itu semua tertulis, atau hanya sekedari janji ? Berbagai manfaat diatas, semua tertulis dalam aplikasi dan polis asuransi yang Bapak Ibu ikuti.

Bagi Anda yang sudah memiliki produk Takafulink Salam, dapat menambahkan manfaat Hospital Plan ini pada produk yang sudah Anda miliki. Dan bagi Anda yang belum memiliki Dana Rawat Inap dan Dana Pengobatan Darurat tanpa batas dari Takaful ini, silakan hubungi kami untuk memiliki manfaat yang sangat berharga ini.

Senin, 04 November 2013

syariah versus konvensional{riba}

Perbedaan tersebut adalah:

  1. Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syariah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
  3. Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil  mudharabah. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasi
  4. Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  5. Dalam mekanismenya, asuransi syari'ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.
  6. Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari dana tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
  7. Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.