LENGKAPI KEBUTUHAN PROTEKSI ANDA DENGAN TAKAFUL SYARIAH

" takaful SALAM CENDIKIA" TABUNGAN PENDIDIKAN untuk masa depan buah hati anda

{Siapkan dana pensiun anda mulai sekarang
INVESTASI+KESEHATAN} ,ASURANSI JIWA MURNI

ASURANSI GEDUNG,ASURANSI KEBAKARAN,KENDARAAN,PERNIAGAAN

Sabtu, 08 Juni 2013

ASURANSI KENDARAAN [ABROR]


 
Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Kendaraan Bermotor yang diperkenankan:
  • Penggunaan KBM : Pribadi/Dinas
  • Jenis KBM : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus
  • Usia kendaraan : 0 – 7 tahun
Manfaat dan Layanan tambahan yang diberikan:
  • Kecelakaan Diri/PA pengemudi maksimum Rp. 15,000,000 per pengemudi
  • Kecelakaan Diri/PA penumpang maksimum Rp. 5,000,000 per penumpang dengan total maksimum penumpang 7 orang.
  • Biaya Ambulance (tidak terbatas)
  • Biaya Perbaikan darurat, maks Rp. 500,000 (termasuk biaya derek, service dan spare parts)
  • Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses) pada saat dikendaraan yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang dan/atau pengemudi, dengan maksimum Rp. 1,000,000 per orang per kejadian.
  • Penggantian uang transportasi, per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang disepakati, maksimum selama 10 hari masa penggantian. Penggantian uang transportasi akan dibayarkan setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
  • Bengkel Resmi/Rekanan
  • New Cars Benefits (Maks usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar di dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
  • Pelayanan Perpanjangan STNK* (Jabodetabek)
  • Flood and Stroom
  • Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption
  • Terrorism & Sabotage
  • Strike, Riot, Civil Commotion
  • Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
  • 24 Hours claim assistance *(Jabodetabek)
  • Tanggung Jawab Hukum Pihak III sebesar Rp. 25,000,000
Deductible Takaful Abror
  • Deductible minimum untuk Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
  • Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
  • Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
  • Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
  • Terrorism & Sabotage :
  • 1) 5% of SI untuk kerugian total,

    2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
  • Strike, Riot, Civil Commotion :
  • 1) 5% of SI untuk kerugian total

    2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor
  • Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian.
  • Pelaporan dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat.
  • Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi, copy SIM pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
  • Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian sebagian atau partial loss, harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat.
  • Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.

______________________________________________________

Saya tertarik dan ingin mengetahui lebih banyak tentang Takaful AbrorNama Anda:

E-mail Anda:

No. Telp:

TAKAFUL BAITUNA

Asuransi Rumah

Merupakan paket istimewa dari Takaful yang melindungi rumah Anda dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk Anda sekeluarga

Obyek Asuransi
  • Rumah Tinggal/Apartemen
  • Rumah Tinggal Kantor (Rukan)
  • Rumah Tinggal Toko (Ruko)
Total Manfaat Takaful

Total harga obyek asuransi yang meliputi harga bangungan, perabot, stok dan lain-lain.

Paket
  • Paket Standar
    Memberikan manfaat utama yang diperluas dengan manfaat tambahan standar
  • Paket Istimewa
    Merupakan paket standar yang diperluas dengan perlindungan tambahan pilihan
Manfaat Utama

Takaful Baituna memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) meliputi:
  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Kejatuhan Pesawat Terbang
  • Asap
Manfaat Tambahan Standar
  • Kebongkaran
    Besarnya biaya ganti rugi adalah Total Harga Manfaat Takaful untuk Perabot dengan maksimum sebesar Rp. 50.000.000,- selama periode Perlindungan.
  • Pemberian Biaya Uang Sewa
    Besarnya bantuan biaya sewa tempat tinggal sementara adalah maksimal sebesar 5% dari Harga Petanggungan Bangunan selama periode asuransi.
  • Kecelakaan Diri dan Santunan Biaya Pemakaman
    Luas jaminan dan maksimum santunan adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Takaful kepada Peserta termasuk anggota keluarganya yang disebabkan oleh kecelakaan dengan ketentuan sebagai berikut:
NO
STATUS
MENINGGAL
CACAT TETAP (Maksimum)
BIAYA PENGOBATAN (Maksimum)
BIAYA PEMAKAMAN (Maksimum)
1
Tertanggung
10%
10%
1%
Rp. 1 juta
2
Istri (Suami)
5%
5%
0,50%
Rp. 1 juta
3
Anak (2 orang)
2,50%
2,50%
0,25%
Rp. 1 juta
% dari Total Manfaat Takaful
  • Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Bantuan Hukum
    Batas tanggung jawab hukum terhadap pihak III maksimum Rp. 100 juta selama periode pertanggungan asuransi
  • Kerusuhan, Pemogokan, Penghalang Bekerja, Perbuatan Jahat, Pencegahan dan Huru-Hara
  • Biaya Pembersihan Puing
    Besarnya ganti rugi adalah maksimum 10% dari Total Manfaat Takaful
  • Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan Teknik
    Batas maksimum ganti rugi jumlahnya tidak melebihi 5% dari Total Manfaat Takaful
  • Penambahan Harga Pertanggungan setiap hari secara otomatis
    Penambahan setiap harinya selama periode asuransi sebesar 1/365 dikalikan dengan 10% dari Total Manfaat Takaful
Manfaat Tambahan Pilihan
  • Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
  • Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan akibat air
  • Terorisme, Sabotase
______________________________________________________

Saya tertarik tentang Takaful Baituna
 Nama Anda:

E-mail Anda:

No. Telp:

Jumat, 07 Juni 2013

FULMEDICARE=ASURANSI KESEHATAN KELUARGA

Takaful Family Care (Asuransi Kesehatan Keluarga)

Berikan yang terbaik untuk keluarga tercinta,lindungi mereka saat di dunia.berikan perlindungan berupa proteksi yang optimal meskipun kelak kita sudah tak ada di samping mereka.
Selamatkan mereka kelak di akherat,jadilah orang tua yang selalu peduli

Takaful Family Care adalah program asuransi kesehatan yang khusus diperuntukkan bagi keluarga. Jumlah minimal peserta adalah 2 orang.
Manfaat Takaful
  • Dana Tunai Harian
    Pemberian Dana Tunai Harian selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit. Karena sakit atau kecelakaan
  • Santunan Kematian
    Pemberian santunan bila Peserta meninggal karena sakit atau kecelakaan
  • Santunan Cacat Tetap Total
    Pemberian santunan bila Peserta mengalami Cacat Tetap Total karena sakit atau kecelakaan sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan, memegang jabatan atau profesi apapun untuk memperoleh penghasilan
Keistimewaan Lainnya
  • Tidak Perlu Pemeriksaan Kesehatan
    Peserta tidak perlu repot melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mengikuti program ini
  • Jaminan Penggantian
    Santunan dalam program ini tetap diberikan meskipun Peserta tetah mendapatkan penggantian dari pihak lain
  • Bebas Memilih Rumah Sakit
    Peserta dapat bebas memilih rumah sakit yang dikehendaki bila Peserta harus menjalani rawat inap
  • Prinsip
    Bagi Hasil (At-Mudharabah) Peserta akan mendapatkan bagihasil dari surplus dana bila tidak ada klaim yang diajukan sampai akhir
Tabel Manfaat & Premi Takaful Family Care (Rupiah)

Manfaat Takaful Per Tahun FC-100 FC-200 FC-300 FC-400 FC-500
Santunan Dana Tunai Harian




Bila dirawat di ruang non ICU (Maksimal 360 hari) 100.000 200.000 300.000 400.000 500.000
Bila dirawat di ruang ICU (Maksimal 15 hari) 200.000 400.000 600.000 800.000 1.000.000
Santunan Kematian karena sakit 5.000.000 10..000.000 15.000.000 20.000.000 25.000.000
Santunan Kematian karena kecelakaan 10..000.000 20.000.000 30.000.000 40.000.000 50.000.000
Santunan Cacat Tetap Total 5.000.000 10.000.000 15.000.000 20.000.000 25.000.000
Premi Tahunan Per Orang FC-100 FC-200 FC-300 FC-400 FC-500
Dewasa (usia maksimal saat masuk 55 tahun) 175.000 345.000 515.000 685.000 855.000
Anak (usia saat masuk 12 bulan s.d. 17 tahun) 90.000 175.000 260.000 345.000 430.000

_______________________________________________________

Saya tertarik dan ingin mengetahui lebih banyak tentang Takaful Family CareNama Anda: *

E-mail Anda: *

No. Telp: *

ALKHOIROT [ASURANSI JIWA+KESEHATAN]

 Asuransi Jiwa dan Kesehatan




Adalah produk Asuransi Takaful Keluarga yang dirancang secara khusus bagi Peserta yang menginginkan Manfaat Asuransi secara menyeluruh, ketika Peserta mengalami musibah Meninggal baik karena Sakit ataupun Kecelakaan; Cacat Tetap Total karena Sakit atau Kecelakaan; Cacat Tetap Sebagian karena Kecelakaan; Dana Santunan Harian selama peserta dirawat inap di Rumah Sakit dan juga Manfaat bila peserta mengalami atau menderita penyakit-penyakit kritis.

Peserta juga berkesempatan mendapatkan Nilai Tunai Polis ketika kepesertaan berakhir.

Keunggulan Takaful Falah
  • Manfaat yang luasTakaful Falah menyediakan pilihan proteksi yang lengkap bagi peserta yang terdiri dari:
    • Al-Khairat (Term Insurance)
    • Kecelakaan Diri (Personal Accident)
    • Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability)
    • Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan)
    • Santunan Penyakit Khusus (Critical Illness/Dread diseases)
    • Nilai Tunai Polis
  • Kebebasan MemilihTakaful Falah memberikan kebebasan bagi peserta untuk memilih jenis proteksi sesuai dengan keinginan dan kebutuhan peserta.
  • Bagi Hasil yang Menarik
    Takaful Falah akan memberikan bagi hasil 80% dari Hasil Investasi Dana di Rekening Tabungan Peserta .
  • Tabarru'
    Bagian dari Premi yang diakadkan untuk saling menanggung dan saling tolong menolong diantara Peserta bila terjadi musibah.
Mata Uang
Program ini dipasarkan dalam mata uang Rupiah.
Premi Takaful
  • Cara Pembayaran Premi
    Dapat dibayar secara Tahunan dan Sekaligus
  • Besarnya Premi
    Premi dengan cara pembayaran tahunan sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.000.000,- (satu juta rupiah).
Usia Penyertaan
Usia masuk untuk menjadi peserta mulai 17 tahun sampai dengan 60 tahun dengan perhitungan usia berdasarkan ulang tahun terdekat.
Masa Perjanjian
  • Usia masuk ditambah masa perjanjian maksimal 65 tahun
  • Masa Perjanjian Asuransi minimal 5 tahun
Syarat Kepesertaan
  • Berbadan sehat (jasmani dan rohani) dan tidak sedang mengalami sakit atau sedang dalam perawatan Dokter
  • Mengisi Formulir Surat Permintaan Asuransi dan mengikuti ketentuan Underwriting yang ditetapkan oleh Perusahaan
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan (medis) sesuai dengan Ketentuan Underwriting yang ditetapkan Perusahaan
Al-Khairat (Term Insurance) merupakan Manfaat Utama. Diberikan kepada ahli waris apabila Peserta meninggal dunia baik karena sakit maupun karena kecelakaan.

Kecelakaan Diri adalah Manfaat Tambahan pertama. Diberikan kepada Peserta atau Ahli Waris apabila Peserta meninggal atau cacat tetap sebagian karena Kecelakaan.

Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability /TPD) adalah Manfaat Tambahan kedua. Diberikan kepada Peserta apabila Peserta mengalami cacat tetap total (Disfunction) akibat sakit atau kecelakaan.

Dana Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan) adalah Manfaat Tambahan ketiga. Diberikan kepada Peserta selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit disebabkan sakit atau kecelakaan.
Manfaat Cash Plan disesuaikan berdasarkan Manfaat Utama dengan ketentuan sebagai berikut:
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 10 juta Cash Plan - 100 (CP100)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 20 juta Maks. s/d Cash Plan - 200 (CP200)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 30 juta Maks. s/d Cash Plan - 300 (CP300)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 40 juta Maks. s/d Cash Plan - 400 (CP400)
Manfaat Utama (Al-Khairat) diatas 40 juta Maks. s/d Cash Plan - 500 (CP500)
Santunan Penyakit Kritis (Critical Illness/Dread Diseases) adalah Manfaat Tambahan keempat. Diberikan kepada Peserta apabila Peserta didiagnosa menderita atau mengalami penyakit kritis dalam masa perjanjian. Maksimum Manfaat keempat sebesar 50% dari Manfaat Utama.
Nilai Tunai Polis
Apabila Peserta hidup hingga akhir kontrak, berhenti atau mengalami klaim sehingga menyebabkan kepesertaannya berakhir, maka kepada yang bersangkutan atau Ahli Warisnya akan dibayarkan Nilai Tunai Polis yang merupakan akumulasi Premi Tabungan berikut hasil investasinya.
Penyakit-penyakit kritis yang dicover oleh Manfaat Critical Illness/Dread Diseases
  • Stroke
  • Kanker
  • Serangan Jantung Pertama
  • Operasi Jantung Koroner
  • Operasi Penggantian Katup Jantung
  • Fulminant Viral Hepatitis
  • Penyakit Hati Kronis
  • Pulmonary Arterial Hypertension (primer)
  • Penyakit Paru-Paru Tahap Akhir
  • Gagal Ginjal
  • Anemia Apastis
  • Transplantasi Organ Tubuh Penting
  • Kehilangan Kemampuan Melihat (buta)
  • Kehilangan Kemampuan Mendengar (tuli)
  • Kehilangan Kemampuan Berbicara (bisu)
  • Koma
  • Multiple Sclerosis
  • Kelumpuhan
  • Muscular Dystrophy
  • Penyakit Alzheimer
  • Penyakit Motor Neoron
  • Penyakit Parkinson
  • Operasi Pembuluh Aorta
  • Luka Bakar Besar
Ingin tahu lebih banyak hub kami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FULNADI

TABUNGAN PENDIDIKAN (FULNADI)


Fulnadi, adalah Takaful Dana Pendidikan. yaitu program Takaful yang menyediakan dana pendidikan untuk putra-putri sampai sarjana.
Adalah program asuransi perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan, dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk putra-putrinya sampai sarjana. Dengan program asuransi ini, dipastikan putra-putri Anda mendapatkan jaminan biaya pendidikan sampai dengan Perguruan Tinggi.
Permasalahan yang sering dihadapi peserta asuransi pada umumnya adalah dana yang cair saat anak memasuki jenjang sekolah, tidak mencukupi atau kurang dari yang dibutuhkan.
Dengan Program Asuransi Pendidikan Takaful ini, Anda dengan leluasa menentukan besar premi dan dana tunai yang ingin Anda peroleh untuk biaya masuk sekolah putra-putri Anda.
Program Asuransi Dana Pendidikan kali ini adalah Fulnadi. Model ini memiliki kelebihan-kelebihan yang bisa Anda nikmati sebagai berikut :
Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian, Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
  • Tahapan* saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)** dan Beasiswa selama 4 tahun di Perguruan Tinggi.
Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir, Peserta mendapatkan:
  • Nilai Tunai
Seluruh dana di Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan       dan bagian keuntungan atas hasil investasinya (mudharabah).
Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:
  • Nilai Tunai
  • Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan X Masa Perjanjian)
Jika Peserta mengalami musibah (meninggal dunia atau cacat tetap total) dalam masa perjanjian :
1. Polis Bebas Premi (apabila mengalami cacat tetap total), Ahli Waris mendapatkan:
  • Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan).
  • Nilai Tunai
2. Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
  • Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi
Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah
  • Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai
  • Meninggal karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal
  • Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi

* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
** Sesuai masa perjanjian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rabu, 05 Juni 2013

TAKAFUL SALAM KOMUNITY

Takafulink Salam Komunity



Peserta Takafulink Salam Komunitas (Salam Community) adalah individu-individu yang tergabung dalam suatu grup/organisasi berbadan hukum (formal) ataupun tidak berbadan hukum (non formal).
  • Minimal jumlah peserta 10 orang
  • Minimal premi tiap peserta Rp 150.000
  • Minimal premi total terkumpul tiap organisasi Rp 2,5 Juta
  • Usia peserta 18 tahun s.d 65 tahun.
Minimum Premi untuk masing-masing individu peserta:
  • Premi Bulanan : Rp 150.000,-
  • Premi Triwulanan : Rp 450.000,-
  • Premi Semesteran : Rp 900.000,-
  • Premi Tahunan : Rp 1.800.000,-
  • Premi Sekaligus : Rp 12.000.000,-
Manfaat Takaful:
Manfaat hidup:
Akan dibayarkan Dana Investasi sesuai saldo yang dimiliki peserta
Manfaat meninggal:
Ahli waris yang ditunjuk akan menerima Manfaat Takaful dan Dana Investasi.

Manfaat tambahan (rider) yang bisa dipilih peserta:

1. Kecelakaan diri (Personal Accident)
2. Cacat tetap total (Total Permanent Disability)
3. Dana Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan)
4. Dana Santunan 49 Penyakit Kritis (Critical Illness)
Untuk siapa produk ini?
Produk ini sangat cocok bagi organisasi non formal (tidak berbadan hukum, mis. komunitas hobi/olahraga, klub otomotif, kelompok pengajian, dll) & organisasi formal (berbadan hukum, mis. CV, koperasi, Perseroan Terbatas, Yayasan) yang ingin meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan dana pensiun dan melindunginya dengan proteksi asuransi.
Mengapa memilih Salam Komunitas :

1. Murni Syariah, lebih menentramkan.
2. Biaya pengelolaan yang efisien (biaya paling rendah diantara produk sejenis)
3. Polis diberikan kepada masing-masing individu.
4. Bebas memilih jenis investasi sesuai dengan kebutuhannya.
5. Berpeluang memperoleh hasil investasi yang lebih optimal
6. Kapan saja bisa meningkatkan dana investasi (Top Up)
7. Keleluasaan untuk menempatkan dana investasi. Dana bisa dipindahkan (switching)
8. Bebas menentukan proteksi sesuai dengan kebutuhan.
9. Bebas memilih cara pembayaran melalui Kantor Pos & seluruh ATM.
Fleksibilitas
  • Top Up
Peserta dapat menambah tabungan (top up) yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • Penarikan Dana
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:
  • Minimum penarikan Rp. 1.000.000,-
Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Tabarru akan dipotong dari Dana Investasi dan Besarnya tergantung usia dan Dana Santunan

Selasa, 04 Juni 2013

TAKAFUL SALAM

Takafulink SALAM

(Tabungan multiguna) ALL IN ONE




yaa ayyuhaa alladziina aamanuu ittaquu allaaha waltanzhur nafsun maa qaddamat lighadin waittaquu allaaha inna allaaha khabiirun bimaa ta'maluuna

[59:18] Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.


DAPATKAN:1}Kemudahan Menambah/Mengurangi manfaat asuransi setelah polis berjalan.
                      2}Perlindungan kesehatan tanpa batas (un limit)
                      3}Bagi hasil optimal
Bagi anda yang ingin memiliki produk asuransi+ investasi maka tak salah jika memilih produk ini.TAKAFULINK SALAM adalah sarana berasuransi sekaligus berinvestasi murni syariah yang disediakan PT. Asuransi Takaful Keluarga. Program ini menawarkan pilihan perlindungan yang lengkap dengan hasil investasi yang optimal dengan pilihan yang sesuai preferensi Anda.
Takafulink SALAM adalah produk proteksi dan investasi modern bagi Anda yang menginginkan hasil investasi optimal dengan 4  jenis pilihan investasi campuran dengan dominasi saham melalui sistem pengelolaan syariah. Anda juga dapat menambahkan berbagai manfaat seperti kesehatan tambahan, dll, bila dibutuhkan.
Pilihan Investasi
Dana Istiqomah
  • Menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang stabil dan risiko yang aman
  • Pada pilihan ini seluruh dana Anda akan ditempatkan pada instrumen investasi berpendapatan tetap berbasis syariah dan sebagian kecil alokasi pada pasar uang syariah.
  • Diperuntukkan bagi profil nasabah yang risiko investasinya tidak fluktuatif, yakni yang tidak berani mengambil risiko lebih besar. Selaras dengan arti istiqomah yakni lurus, stabil.
Dana Mizan
  • Menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang optimal dan risiko yang moderat.
  • Pada pilihan ini sebagian dana Anda akan ditempatkan pada instrumen saham syariah dan berpendapatan tetap berbasis syariah serta sebagian kecil alokasi pada pasar uang syariah.
  • Makna Mizan adalah seimbang. Dipilih seseorang yang profil risikonya cukup berani. Tidak konservatif namun juga tidak agresif. Return agak tinggi, tapi risikonya agak sedikit.
Dana Ahsan
  • Menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang cukup tinggi dan risiko yang cukup tinggi.
  • Pada pilihan ini sebagian dana Anda akan ditempatkan pada instrumen saham syariah dan berpendapatan tetap berbasis syariah serta sebagian kecil alokasi pada pasar uang syariah.
  • Diperuntukkan bagi profil nasabah yang agak berani berisiko dengan harapan return-nya agak tinggi. Dana tumbuh untuk antisipasi masa depan. Biasanya, nasabah mengambil jangka waktu di atas 5 tahun.
Dana Alia
  • Menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang tinggi dan risiko yang sangat tinggi.
  • Pada pilihan ini sebagian dana Anda akan ditempatkan pada instrumen saham syariah dan sebagian kecil alokasi pada pasar uang syariah.
  • Untuk nasabah yang memiliki dana cukup, pemberani (risk taker), dengan harapan memperoleh hasil maksimum. Jiwa agresif dengan harapan return tinggi. Tapi juga berani mengambil risiko yang tinggi pula.
Komposisi Alokasi Investasi
Dana Istiqomah (Sharia Money Market & Sukuk)
  • 0%-20% Sharia Money Market (Pasar uang syariah)
  • 20% – 80% Fixed Income (Efek pendapatan tetap syariah)
Dana Mizan (Ballanced)
  • 0%-20% Sharia Money Market (Pasar uang syariah)
  • 20% – 40% Sharia Equity (Saham syariah)
  • 40% – 60% Fixed Income (Efek pendapatan tetap syariah)
Dana Ahsan (Ballance Aggresive)
  • 0%-20% Sharia Money Market (Pasar uang syariah)
  • 20% – 40% Fixed Income (Efek pendapatan tetap syariah)
  • 40% – 60% Sharia Equity (Saham syariah)
Dana Alia (Aggresive)
  • 0%-20% Sharia Money Market (Pasar uang syariah)
  • 20% – 80% Sharia Equity (Saham syariah)
Persentase komposisi Dana Investasi di atas dapat berubah-ubah setiap saat sesuai kebijakan investasi fund Manager Takaful Indonesia.
Manfaat Takafulink
  • Bila perjanjian berakhir atau Peserta mengundurkan diri pada masa perjanjian maka Ahli Waris akan mendapatkan seluruh Dana Investasi.
  • Bila Peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka Ahli Waris akan mendapatkan seluruh Dana Investasi dan Manfaat Takaful Awal.
  • Bila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan pada tahun pertama, maka Ahli Waris akan mendapatkan Santunan sebesar 800% Premi tahunan atau sebesar 100% Premi sekaligus (Maksimal Tambahan Santunan Rp. 1 miliar).
  • Manfaat Tambahan Santunan ini tidak berlaku untuk usia masuk 6 sampai dengan 16 tahun (juvenille).
Manfaat Asuransi Awal
Takafulink menyediakan manfaat asuransi (dana santunan) sebesar 800% dari Premi Tahunan atau 125% dari Premi Sekaligus. Anda dapat memperluas manfaat asuransi dengan menambahkan program asuransi Takaful Kecelakaan Diri dan/ atau Asuransi Kesehatan.
Manfaat Tambahan (Riders) :

  1. Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan) s/d Rp 1 juta/hari
  2. Santunan Cacat Tetap Total
  3. Santunan Penyakit Kritis untuk 49 jenis penyakit
  4. Santunan Kecelakaan Diri (Personal Accident)
  5. Pembebasan Kontribusi/Premi jika Pemegang Polis Meninggal (Payor Term)
  6. Pembebasan Kontribusi/Premi jika Pemegang Polis terdiagnosa 49 penyakit kritis (Payor CI)
  7. Pembebasan Kontribusi/Premi jika Pemegang Polis Cacat Tetap Total (Payor TPD)
  8. Dana Rawat Inap yang limit tahunanya tanpa batas.
Premi Dasar
Untuk menjadi Peserta program Takafulink SALAM Anda dapat memilih premi minimal dengan cara bayar:
  • Premi Bulanan minimum Rp. 300.000,-
  • Premi Triwulanan minimum Rp. 600.000,-
  • Premi Semesteran minimum Rp. 1.200.000,-
  • Premi Tahunan minimum Rp. 2.400.000,-
  • Premi Sekaligus minimum Rp. 12.000.000,-
Fleksibilitas
  • Top Up
Anda dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Pengalihan Investasi
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat menentukan kembali pilihan Investasi yang diinginkan, dengan ketentuan Pengalihan Dana hanya dapat dilakukan 100% pada satu jenis Dana Investasi.
  • Penarikan Dana
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:
  • Minimum penarikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
  • Minimum dana yang tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Besarnya tabarru sama yang dikaenakan sepanjang masa perjanjian.
Biaya-Biaya
Biaya-biaya ini, berubah-ubah sesuai dengan kebijakan Takaful
  • Biaya polis dan biaya penarikan tidak ada
  • Biaya pengelolaan tahun pertama 80% dari premi dasar atau 7,5% dari premi sekaligus. Biaya pengelolaan tahun kedua 50% dari premi dasar tahun kedua. Biaya pengelolaan tahun ketiga 25% dari premi dasar tahun ketiga. Biaya pengelolaan tahun keempat 15% dari premi dasar tahun keempat.
  • Biaya Administrasi Rp 25.000,- perbulan, mulai tahun kedua.
  • Biaya free Look Rp. 100.000,-
  • Dan biaya-biaya lainnya, sesuai yang tercantum dalam Polis.
Free Look
Free Look (hak bebas lihat) selama 14 hari sejak polis diterima.
Ketentuan Kepesertaan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Usia peserta : Juvenille : 30 hari s/d 16 tahun, Dewasa : 17 s/d 65 tahun
  • Usia pemegang polis : 17 s/d 65 tahun
  • Masa perjanjian 5 s/d 70 tahun atau umur dikurangi usia saat masuk sebagai peserta.
Hal-hal Penting Lainnya
  • Kendali investasi di tangan peserta. Peserta memiliki kebebasan untuk memilih dan menentukan jenis investasi
  • Atas pilihan tersebut segala risiko Investasi menjadi tanggung jawab Peserta
  • Perusahaan tidak menjamin besarnya kinerja investasi.
Pertanyaan dan Jawaban
Apakah peserta memiliki fasilitas Cuti Premi (Premium Holiday) ?
Ya, Anda dapat tidak melakukan pembayaran Premi dalam jangka waktu tertentu dan asuransi masih tetap berjalan sepanjang Dana Investasi Anda cukup untuk membayar Tabarru dan biaya lainnya jika ada.
Bagaimana dengan Zakat Maal
Insya Allah investasi Anda akan aman dan bersih, karena telah diperhitungkan terhadap Zakat Maal Anda.
Apakah peserta bisa mempelajari Polis terlebih dahulu ?
Ya, peserta memiliki Hak Bebas Lihat (Free Look Period). Keleluasaan bagi Anda untuk mempelajari isi perjanjian, peraturan dan kondisinya selama 14 hari sejak polis diterima. Tenggang waktu disediakan agar Anda dapat memastikan dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Polis.
Apakah Peserta akan menerima Laporan Transaksi ?
Ya, setiap tahun perusahaan akan mengirimkan Laporan Transaksi yang memuat mutasi transaksi yang terjadi dan jumlah unit yang dimiliki Peserta.
Dimana Peserta dapat melihat perkembangan Harga Unit Takafulink?
Peserta dapat melihatnya setiap hari Senin dan Kamis di harian Bisnis Indonesia, www.takaful.com atau menelepon ke Customer Care Takaful.


Ingin contoh ilustrasi tabungan, kirimkan data anda
nama:
Tgl lahir: 
Rencana nominal menabung:
merokok/tidak merokok

BERMINAT HUB:
MUJIYONO/0812 8102 7199
E:mujiyono.hadisumarto@gmail.com

Senin, 03 Juni 2013

PRODUK

Tip Memilih Asuransi

8 Tips Memilih Asuransi
Saat ini telah banyak lembaga keuangan berlabelkan syariah, baik itu bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah maupun lembaga pembiayaan syariah. Hal tersebut menandakan bahwa lembaga keuangan syariah memang dibutuhkan oleh masyarakat. Maraknya lembaga keuangan syariah adalah sesuatu yang wajar, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim dan nilai-nilai universal yang ada dalam ekonomi syariah seperti keadilan bagi nasabah dapat diterima oleh semua kalangan termasuk non-muslim.

Dengan makin banyaknya asuransi syariah yang berdiri, tentunya pilihan (calon) nasabah menjadi semakin banyak, bukan hanya satu atau dua perusahaan yang menawarkan berbagai macam fitur produk, tapi bahkan puluhan perusahaan yang memiliki produk asuransi syariah.

Agar kita tidak salah memilih asuransi syariah, kenapa harus asuransi syariah,berikut beberapa tips yang perlu kita perhatikan:

1. Mengetahui Kebutuhan

Pemegang atau pembeli asuransi harus mengetahui asuransi apa yang menjadi kebutuhan. Kebutuhan dapat berupa Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan, Asuransi Pendidikan atau asuransi yang sekaligus berfungsi untuk investasi (unitlink). Bila Anda ragu, mintalah pendapat saudara, rekan, atau agen penjual asuransi yang Anda percayai.

2. Memilih Perusahaan Pengelola Asuransi Syariah

Ketahui seberapa lama perusahaan tersebut telah menjalankan bisnis asuransi syariah. Semakin lama sebuah perusahaan berkecimpung dalam bisnis yang dijalaninya, tentunya bisa menggambarkan bagaimana kondisi perusahaan tersebut. Selain itu juga bagaimana pengalaman perusahaan tersebut dalam pembayaran klaim kepada nasabahnya, apa pernah perusahaan tersebut lalai dalam hal pembayaran klaim kepada nasabahnya.

3. Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Semua lembaga keuangan syariah termasuk asuransi syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS beranggotakan orang-orang yang memahami ekonomi syariah. Keberadaan DPS akan menjamin bahwa semua produk asuransi dikelola dengan cara-cara yang dihalalkan secara syariah.

4. Kejelasan Akad Asuransi

Isi perjanjian memegang peranan penting menyangkut status premi polis asuransi. Bila akadnya asuransi syariah, tidak ada istilah "dana hangus" untuk asuransi jiwa, sehingga apabila nasabah karena sesuatu hal tidak memperpanjang preminya, maka seharusnya dana premi yang sudah disetor sebelumnya masih ada, walaupun jumlahnya tidak 100% lagi. Ini karena dana yang disetor nasabah telah dikurangi biaya-biaya administrasi saat mengurus polis asuransi.

5. Pelajari Ilustrasi yang Diberikan

Ilustrasi asuransi menggambarkan perkiraan berapa dana yang akan diperoleh calon nasabah untuk masa akhir periode perjanjian. Jika ilustrasi yang diberikan sangat tidak wajar, misal memberikan keuntungan (bagi hasil) sangat jauh di atas bagi hasil bank syariah pada umumnya, kita jangan langsung tergiur, namun kita harus menyikapinya dengan bijaksana. Perhatikan asumsi-asumsi yang tertera di lembar ilustrasi.

6. Sesuaikan Asuransi dengan Manfaatnya

Sebelum memilih program asuransi, baca dahulu manfaat dan fitur program asuransi yang hendak kita beli. Misalnya, manfaatnya hanya untuk resiko meninggal, maka kita tidak akan mendapatkan manfaat ketika kita hanya mengalami sakit atau luka-luka. Atau sebaliknya, yang kita beli adalah produk asuransi kecelakaan saja, maka kita tidak akan mendapatkan manfaat ketika kita terkena penyakit tertentu.

7. Tarif Premi

Tarif premi yang cukup kompetitif (wajar) dalam arti bukan murahan, bisa dijadikan patokan dalam memilih perusahaan asuransi yang akan kita pilih, Namun ini bukan yang utama, karena bisa jadi dengan premi yang terlalu murah, perusahaan ingin mengeruk dana sebesar-besarnya, sedangkan manfaat asuransi yang diberikan sudah dipersempit. Misal asuransi mobil hanya dengan rate 1,00% belum tentu akan cukup untuk menutup biaya operasional perusahaan, apalagi untuk bayar klaim.

8. Memilih Agen Penjual

Pilihlah agen penjual asuransi yang Anda percayai bisa memberikan penjelasan produk secara benar dan lengkap. Agen penjual yang profesional memiliki nomor keanggotaan AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia). Mereka telah melalui tahapan ujian sebagai agen profesional dan terdaftar secara resmi. Sehingga apabila Anda kelak menghadapi masalah dengan polis Anda, keberadaan agen dapat diketahui dan perusahaan asuransi ikut bertanggung jawab. Ingat bahwa Anda membeli produk asuransi untuk jangka panjang. Pastikan pelayanan yang akan Anda dapatkan adalah yang terbaik. (fa)

KENAPA HARUS ASURANSI

Saudaraku sekalian yang di rahmati, alangkah baiknya kalau kita perhatikan sejenak ayat berikut  untuk menjadikan dasar kuat bahwa kita memiliki asuransi bukan lain hanyalah menjalankan perintah Tuhan.
Sehingga polis asuransi syariah yang kita miliki menjadi berkah bagi masa depan kita dan keluarga.

   

walyakhsya alladziina law tarakuu min khalfihim dzurriyyatan dhi'aafan khaafuu 'alayhim falyattaquu allaaha walyaquuluu qawlan sadiidaan

[4:9] Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.



yuusufu ayyuhaa alshshiddiiqu aftinaa fii sab'i baqaraatin simaanin ya/kuluhunna sab'un 'ijaafun wasab'i sunbulaatin khudhrin waukhara yaabisaatin la'allii arji'u ilaa alnnaasi la'allahum ya'lamuuna

[12:46] (Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf dia berseru) : "Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya."

QS Yusuf (12):47. Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.
QS Yusuf (12):48. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.
QS Yusuf (12):49. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur.”
Jadi, jelaslah sudah. Bahwasanya menabung bukanlah bid’ah, tetapi merupakan perintah. Agar kita di masa tua, di masa tidak produktif nanti, dapat memperbanyak ibadah.
Kita menabung saat memiliki penghasilan. Dalam kisah diatas, menabung 7 tahun di saat bercocok tanam, bukan nanti, menunggu pensiun baru menabung. Ini keliru. Menaung selama 7 tahun ini, untuk menghadapi 7 tahun masa paceklik, masa tidak bisa bercocok tanam. Sehingga setelah masa packelik itu berlangsung, generasi penerus kita, dapat melanjutkan kehidupan, dengan tabungan yang ada.
Wallohu Ta’ala A’lam Bi Showab.