LENGKAPI KEBUTUHAN PROTEKSI ANDA DENGAN TAKAFUL SYARIAH

" takaful SALAM CENDIKIA" TABUNGAN PENDIDIKAN untuk masa depan buah hati anda

{Siapkan dana pensiun anda mulai sekarang
INVESTASI+KESEHATAN} ,ASURANSI JIWA MURNI

ASURANSI GEDUNG,ASURANSI KEBAKARAN,KENDARAAN,PERNIAGAAN

Senin, 28 Oktober 2013

hubungi kami

Ingin  informasi lebih lanjut?

Silahkan menghubungi kami melalui : Mujiyono Takaful Financial Consultan 
  • Phone :0812 8102 7199 , 0857 7898 5534, 0813 1848 3030
  • email :mujiyono.hadisumarto@gmail.com
                                                 
 


Sabtu, 26 Oktober 2013

Tips Menghitung Premi Asuransi Pendidikan


Seringkali orang tua tidak memperhitungkan berapa jumlah dana yang bakal diterima dari asuransi untuk menanggung biaya pendidikan anaknya kelak.

Upayakan jumlah dana dari asuransi mencukupi biaya pendidikan anak Anda, terlebih apabila terjadi klaim. Kalau pun jumlahnya kurang, usahakan tambahannya nanti tidak besar. Hal ini tentunya bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat asuransi yang hendak Anda ikuti.

Berikut cara penghitungan dana pendidikan untuk anak:

1. Ketahui dulu berapa biaya pendidikan saat ini. Bila saat ini anak Anda masih balita, Anda perlu tahu berapa biaya pendidikan saat ini untuk TK, SD, SMP, SMU, dan PT.

2. Hitung, berapa lama lagi anak Anda akan mencapai jenjang-jenjang pendidikan tersebut. Misal, anak Anda baru lahir. Jadi, Anda punya waktu sekitar 4 tahun menyiapkan biaya untuk TK; 6 tahun untuk SD; 12 tahun untuk SMP; 15 tahun untuk SMU; dan 18 tahun untuk PT.

3. Perkirakan berapa biaya pendidikan anak Anda kelak. Dengan asumsi kenaikan biaya pendidikan 10 persen/tahun, maka uang pangkal TK yang pada saat ini, misal, Rp. 5 juta, setelah 4 tahun akan menjadi Rp. 7.320.500. Rumusnya adalah Rp. 5 juta x 1,1 x 1,1 x 1,1 x 1,1). Ulangi untuk jenjang-jenjang pendidikan yang lain.

4. Untuk memproteksi biaya pendidikan anak Anda dari resiko kematian orang tua atau ketidakmampuan orang tua mencari nafkah akibat cacat tetap, ambil asuransi jiwa atau asuransi dana pendidikan. Besar uang pertanggungan (UP) dan beasiswa per tahapnya harus bisa mengcover biaya pendidikan anak yang telah Anda rencanakan di atas.
Pastikan keluarga Anda mendapat manfaat asuransi berupa:

1. Santunan untuk Istri/Suami
2. Seluruh dana tabungan dan bagi hasilnya
3. Uang masuk sekolah TK, SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi
4. Uang sekolah per tahun selama TK, SD (6 tahun) , SMP (3 tahun), SMA (3 tahun), serta Perguruan Tinggi (4 tahun)

5. Mintalah ilustrasi kepada agen asuransi Anda, sehingga Anda mengetahui berapa besar premi asuransi yang seharusnya Anda bayar agar anak Anda bisa meneruskan pendidikan di sekolah dengan kualitas yang Anda inginkan dan memperoleh semua manfaat di atas.

Jumat, 25 Oktober 2013

Landasan Dana Tabarru

Tabarru :Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 53/DSN-MUI/III/2006, tentang

Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah

Menimbang :

a. bahwa fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dinilai sifatnya masih sangat umum sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci;

b. bahwa salah satu fatwa yang diperlukan adalah fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk asuransi;

c. bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk dijadikan pedoman.

Mengingat :

1. Firman Allah SWT, antara lain:

o Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS. al-Nisa’ [4]: 2).

o “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahtera-an) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. al-Nisa’ [4]: 9).

o “Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18).

2. Firman Allah SWT tentang prinsip-prinsip bermu’amalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:

o “Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hokum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. al-Maidah [5]: 1).

o “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamiu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. al-Nisa’ [4]: 58).

o “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil)harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. al-Nisa’ [4]: 29).

3. Firman Allah SWT tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain :

o “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesung-guhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 2).

4. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain:

o “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

o “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir).

o “Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari).

o “Barang siapa mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaklah ia perniagakan, dan janganlah membiarkannya (tanpa diperniagakan) hingga habis oleh sederkah (zakat dan nafakah)” (HR. Tirmizi, Daraquthni, dan Baihaqi dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Abdullah bin ‘Amr bin Ash).

o “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).

o “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).

5. Kaidah fiqh:

o “Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

o “Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.”

o “Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.”

Memperhatikan:

1. Pendapat para ulama, antara lain:

• Sejumlah dana (premi) yang diberikan oleh peserta asuransi adalah tabarru’ (amal kebajikan) dari peserta kepada (melalui) perusahaan yang digunakan untuk membantu peserta yang memerlukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati; dan perusahaan memberikannya (kepada peserta) sebagai tabarru’ atau hibah murni tanpa imbalan. (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 287).

• Analisis fiqh terhadap kewajiban (peserta) untuk memberikan tabarru’ secara bergantian dalam akad asuransi ta’awuni adalah “kaidah tentang kewajiban untuk memberikan tabarru’” dalam mazhab Malik. (Mushthafa Zarqa’, Nizham al-Ta’min, h. 58-59; Ahmad Sa’id Syaraf al-Din, ‘Uqud al-Ta’min wa ‘Uqud Dhaman al-Istitsmar, h. 244-147; dan Sa’di Abu Jaib, al-Ta’min bain al-Hazhr wa al-Ibahah, h. 53).

• Hubungan hukum yang timbul antara para peserta asuransi sebagai akibat akad ta’min jama’i (asuransi kolektif) adalah akad tabarru’; setiap peserta adalah pemberi dana tabarru’ kepada peserta lain yang terkena musibah berupa ganti rugi (bantuan, klaim) yang menjadi haknya; dan pada saat yang sama ia pun berhak menerima dana tabarru’ ketika terkena musibah (Ahmad Salim Milhim, al-Ta’min al-Islami, h, 83).

2. Hasil Lokakarya Asuransi Syari’ah DSN-MUI dengan AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) tanggal 7-8 Jumadi al-Ula 1426 H / 14-15 Juni 2005 M.

3. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada 23 Shafar 1427/23 Maret 2006.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG AKAD TABARRU’ PADA ASURANSI SYARI’AH

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:

• a. asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;

• b. peserta adalah peserta asuransi (pemegang polis) atau perusahaan asuransi dalam reasuransi syari’ah.

Kedua : Ketentuan Hukum

• 1. Akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi.

• 2. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis.

Ketiga : Ketentuan Akad

1. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong¬ menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.

2. Dalam akad Tabarru’, harus disebutkan sekurang-kurangnya:

• a. hak & kewajiban masing-masing peserta secara individu;

• b. hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru’ selaku peserta dalam arti badan/kelompok;

• c. cara dan waktu pembayaran premi dan klaim;

• d. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Keempat : Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tabarru’

• 1. Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah.

• 2. Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu, مؤمّن/متبرَّع له) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’- مؤمّن/متبرِّع).

• 3. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad Wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.

Kelima : Pengelolaan

• 1. Pembukuan dana Tabarru’ harus terpisah dari dana lainnya.

• 2. Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’.

• 3. Dari hasil investasi, perusahaan asuransi dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah, atau memperoleh ujrah (fee) berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah.

Keenam : Surplus Underwriting

• 1. Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut:

o a. Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru’.

o b. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko.

o c. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.

2. Pilihan terhadap salah satu alternatif tersebut di atas harus disetujui terlebih dahulu oleh peserta dan dituangkan dalam akad.

Ketujuh : Defisit Underwriting

• 1. Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman).

• 2. Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’.

Kedelapan : Ketentuan Penutup

1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 23 Maret 2006 / 23 Shafar 1427 H

MENABUNG DI TAKAFUL SYARIAH LEBIH BERKAH

MENABUNG  mungkin anda sudah biasa mendengar dengan Satu kata ini,banyak diantara orang tua yang juga mengajarkan kepada anak-anak kita supaya gemar menabung.pilihan menabung bisa dimana saja;mulai dari yang sederhana yakni berupa celengan yang terbuat dari plastik,keramik,brangkas.dll

Namun di era yang sudah canggih seperti sekarang ini menabung bisa dilakukan di mana saja,selain menabung dibank kita juga bisa menabung khan uang kita di perusahaan asuransi.bukan saja uang kita yang dilindungi dari kerugian akibat pencurian ataupun akibat INFLASI yang terus meningkat tajam tapi si empunya juga mendapat banyak manfaat. sebagai contoh jika si nasabah mengalami musibah kecelakaan/sakit/meninggal.
Jika kejadian semacam ini menimpa orang yang menabung dibank/dicelengan,maka uang simpanan akan terpakai untuk biaya perawatan,namun beda lagi jika hal ini terjadi pada orang yang sudah memiliki tabungan diasuransi(takaful syariah)menjadi peserta TAKAFUL.tentu tidak perlu mengambil uang untuk biaya perawatan,karena jika terjadi musibah maka seluruh biaya rumah sakit akan di tanggung bersama oleh seluruh peserta.jadi kesimpulanya  adalah  kita tidak menjadi beban keluarga,dan uang kita dapat kita manfaatkan untuk kebutuhan yang lain.
  
"UANG  AMAN, NASABAH TENANG,KELUARGA SENANG"

Jumat, 04 Oktober 2013

Pertumbuhan bisnis Asuransi


JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai kondisi pasar modal Indonesia yang bergejolak sejak pertengahan tahun ini tidak berpengaruh secara signifikan ke hasil investasi industri asuransi jiwa.

AAJI memperkirakan hasil investasi hingga akhir tahun 2013 diperkirakan akan mengulang kesuksesan 2012 dengan pertumbuhan 63,48 persen. Sementara nilai investasi atau dana kelolaan diperkirakan tumbuh di kisaran 17-20 persen.

"Menurut kami gejolak pasar modal yang terjadi saat ini hanya sementara. Di kuartal empat nanti kami yakin hasilnya baik, sehingga kita optimis investasi tetap tumbuh di kisaran 17-20 persen," ujar Ketua AAJI Hendrisman di Kantor AAJI Plaza Indonesia, Jakarta (27/92013).kondisi pasar, manakala ketika pasar saham bergejolak, sebagian besar portofolio ivestasinya dialihkan ke reksadana.

"Ke depan memang reksadana akan jadi primadona. Ini sudah terlihat di kuartal kedua tahun ini," katanya.

Dia mengatakan investasi asuransi jiwa hingga kuartal kedua 2013 tumbuh 17,74 persen menjadi Rp245,17 triliun, dari Rp208,24 triliun pada kuartal kedua 2012.

Dari angka tersebut, reksadana berada di urutan teratas dengan total sebesar Rp73,61 triliun, diikuti portofolio saham sebesar Rp70,17 triliun, juga portofolio lainya. Padhal, di periode sebelumnya, saham selalu menjadi tujuan investasi nasabah asuransi.

Sementara hasil investasi (yield) perusahaan asuransi jiwa di kuartal kedua 2013 juga tumbuh signifikan sebesar 78,37 persen dari Rp6,85 triliun menjadi Rp12,23 triliun.

Direktur Eksekutif AAJI Benny Waworuto mengatakan, pertumbuhan hasil investasi mendekati level 80 persen ditenggarai oleh pertumbuhan premi unit link baik dari premi bisnis baru maupun premi lanjutan.

"Karena dari produk unit link itu ada pendapatan yang masuk ke premi dan juga ke hasil investasi. Mungkin itu yang mendorong peningkatan hasil investasi,"

sumber: http://economy.okezone.com

Selasa, 01 Oktober 2013

Kata Mereka Tentang Asuransi



Bp.BJ.Habibie
: Mengapa Mesti Asing?      “Kenapa repot-repot membeli asuransi di luar negeri, kalau TAKAFUL SYARIAH juga menjual produk asuransi yang sama? Asuransi dollar yang aplikasinya dirupiahkan. Saya pilih asuransi syariah, lantaran perusahaan lokal, kenapa mesti asuransi asing? Kalau bukan kita yang membina perusahaan dalam negeri, lalu siapa?”

Dr. H. Arief Rachman, MPd:”Hidup Harus Direncanakan.\”       “…karena itu, menurut saya, mereka yang kehidupannya lebih baik dan mapan, sangat perlu diperkenalkan asuransi. Memperkenalkan ke orang miskin juga tidak ada salahnya. Minimal, mereka memahami bahwa ada konsep penjaminan kehidupan di masa mendatang  hidup ini harus dengan perhitungan, terencana dan berencana.”

Yos  Iwan Fals : Tabungan dunia dan akhirat.     ”Dengan asuransi pendidikan, saya mendapat nilai lebih dari pada sekadar asuransi. Artinya, wanita seusia saya, yang masih punya anak kecil, saya pikir kenapa tidak dari dulu saja kenal ASURANSI? Karena dengan menjadi pemegang polis asuransi Syariah , secara otomatis saya sudah menyisihkan sebesar 2.5% dana zakat yang harus dikeluarkan agar bermanfaatkan bagi panti jompo atau anak yatim piatu. Sekarang saya berfikir lebih baik ada tabungan dunia dan akhirat.”

Butet Kertaradjasa:  “…..Orang yang tidak tahu ASURANSI berarti orang tersebut bukan manusia modern. Karena manusia modern bisa mendisain planning keuangannya dengan baik, termasuk membeli polis asuransi. Asuransi tidak hanya untuk jiwa, kendaraan, problem kesehatan merupakan sesuatu persoalan yang pasti akan terjadi. Namun kita tidak tahu kapan waktunya. Sebagai manusia modern, kita harus melakukan antisipasi.

Titi DJ
: \”Miliki 5 Polis ASURANSI\”  “Bagi saya, pendidikan sangat penting, makanya ketika ditawarkan asuransi pendidikan , saya langsung tertarik. Paling tidak sampai anak-anak kuliah atau nerusin kemana-mana, ada rasa aman.” Ujar Titi ketika ditanya tentang awal mula ia masuk asuransi pendidikan untuk puteri kembarnya Salma dan Salwa, yang kini telah kelas 6 SD.

Moza Pramita Presenter&Penyiar Radio:  Kenal ASURANSI? Ditanya seperti itu, Moza Pramita yang dikenal sebagai presenter TV, menjawab sigap. “Kenal donk. Kalau sampai ada yang tidak kenal , itu orang hidupnya ngapain aja? “Saya beruntung mengenal ASURANSI dan saya melihatnya sebagai kekuatan yang besar sekali. Meski suaminya pernah kuliah dan tinggal cukup lama di Amerika, pasangan ini tidak lantas asing minded. Moza memandang asuransi asing tidak lebih baik dibanding lokal. “Asuransi asing itu lebih kepada prestise. Sebenarnya mereka gak bagus-bagus banget. Obama aja dalam pidatonya pertama kali dia akan merevisi system asuransi kesehatan di Amerika. Artinya, ada yang gak benar dalam system tersebut,” katanya.

Watie Moerany S
, Kepala Istana Bogor :  “Asuransi bagi saya dan keluarga merupakan jaminan hidup. Sebagai PNS saya membuat simpanan untuk pendidikan anak-anak,“ terang Watie – seorang ahli Visual Art dan Art Management yang telah mengecap berbagai pendidikan singkat di luar negeri tentang seni dan budaya.

Dr. Ali Masykur Musa M.Si, M.Hum
Berasuransi karena Alasan Rasional dan Religiusitas: Ada dua sisi yang mendorong saya berasuransi. Pertama, adalah rasionalitas sebagai proses untuk merencanakan kehidupan masa depan. Kehidupan itu harus ada progress untuk selalu maju dan berkembang. Selain itu juga karena kita tidak tahu sifat dari kompetisi kehidupan di masa depan. Hidup manusia sejak dilahirkan sudah penuh dengan dinamika. Karena hidup itu penuh dengan dinamika maka hidup perlu jaminan. Jaminan untuk masa depan anak-anak dan keluarga.
 
"INGAT "-MURNI SYARIAH  "INGAT" -TAKAFUL KELUARGA.
LEBIH BERKAH,--LEBIH BERSIH,--LEBIH AMAN--PASTI UNTUNG insyaallah







mujiyono.hadisumarto@gmail.com