LENGKAPI KEBUTUHAN PROTEKSI ANDA DENGAN TAKAFUL SYARIAH

" takaful SALAM CENDIKIA" TABUNGAN PENDIDIKAN untuk masa depan buah hati anda

{Siapkan dana pensiun anda mulai sekarang
INVESTASI+KESEHATAN} ,ASURANSI JIWA MURNI

ASURANSI GEDUNG,ASURANSI KEBAKARAN,KENDARAAN,PERNIAGAAN

Jumat, 22 November 2013

Daftar Perusahaan Asuransi Syariah Indonesia| Bagi yang sedang mencari daftar perusahaan asuransi syari'ah di Indonesia. Berikut merupakan nama-nama perusahaan asuransi syariah di Indonesia:
1. PT Asuransi Takaful Umum
2. PT Asuransi Takaful Keluarga
3. PT Asuransi Syariah Mubarakah
4. PT MAA Life Assurance
5. PT MAA General Assurance
6. PT Great Eastern Life Indonesia
7. PT Asuransi Tri Pakarta
8. PT AJB Bumiputera 1912
9. PT Asuransi Jiwa BRIngin Life Sejahtera
10. PT Asuransi BRIngin Sejahtera Artamakmur
11. PT Asuransi Binagriya Upakara
12. PT Asuransi Jasindo Takaful
13. PT Asuransi Central Asia
14. PT Asuransi Umum BumiPuteraMuda 1967
15. PT Asuransi Astra Buana
16. PT BNI Life Indonesia
17. PT Asuransi Adira Dinamika
18. PT Staco Jasapratama
19. PT Asuransi Sinar Mas
20. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia
21. PT Asuransi Jiwa SinarMas
22. PT Tugu Pratama Indonesia
23. PT Asuransi AIA Indonesia
24. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
25. PT Panin Life, Tbk
26. PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
27. PT Asuransi Ramayana, Tbk
28. PT Asuransi Jiwa Mega Life
29. PT AJ Central Asia Raya
30. PT Asuransi Parolamas
31. PT Asuransi Umum Mega
32. PT Asuransi Jiwa Askrida
33. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
34. PT Equity Financial Solution
35. PT Asuransi Kredit Indonesia
36. PT Asuransi Bintang, Tbk
37. PT Asuransi Bangun Askrida
38. PT Prudential Life Assurance
39. PT Jasaraharja Putera
40. PT AIG Life
41. PT Asuransi Karyamas Sentralindo
42. PT Asuransi Jiwa Sequis Life

Perusahaan Asuransi Umum dengan Premi Bruto Rp 200 Milyar



  1.     Asuransi Bintang
  2.     Asuransi Samsung Tugu
  3.     Asuransi Permata Nipponkoa Indonesia
  4.     Tugu Kresna Pratama
  5.     ACE Insurance
  6.     Asuransi Parolamas
  7.     Asuransi Bringin Sejahtera Art Amakimur
  8.     Asuransi Himalaya Pelindung
  9.     Panin Insurance
  10.     MNC Life Insurance (MNC Life)
  11.     Sarana L1ndung Upaya
  12.     Asuransi Bangun Askrida
  13.     Asuransi Axa Indonesia
  14.     Asuransi Purna Artanugraha
  15.     Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967
  16.     Asuransi Ramasatriawibawa
  17.     Asuransi Jasa Tania
  18.     Asuransi Multi Artha Guna
  19.     Citra International Underwriters
  20.     Sompo Japan Insurance Indonesia
  21.     Asuransi Kredit Indonesia
  22.     Asuransi Takaful Umum  the best murni syariah
  23.     Asuransi Qbe Pool Indonesia
  24.     Maa General Assurance
  25.     Asuransi Umum Mega
  26.     Lippo General Insurance
  27.     Asuransi Bina Dana Arta
  28.     Asuransi Eka Lloyd Jaya
  29.     Asuransi Aegis Indonesia
  30.     Asuransi Prudential
  31.     Asuransi Buana Independent
  32.     Asuransi Ekspor Indonesia

Rabu, 20 November 2013

Prinsip Pasar Modal Syariah


Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.

Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern.

Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini. Sebagaimana institusi modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Pada umumnya proses-proses transaksi bisnis yang terjadi dikendalikan oleh para spekulan. Mereka selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.

Hakikat aktivitas spekulasi dapat dirinci sbb. Pertama, spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat mendasar di antara keduanya terletak pada 'spirit' yang menjiwainya, bukan pada bentuknya. Para spekulan membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali di masa mendatang. Sedangkan para investor membeli sekuritas dengan tujuan untuk berpartisipasi secara langsung dalam bisnis.

Kedua, spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan kontribusi apapun, baik yang bersifat positif maupun produktif. Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi, sosial, maupun moral.

Ketiga, adalah spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di tahun 1930-an. Begitu pula dengan devaluasi poundsterling tahun 1967, maupun krisis mata uang franc di tahun 1969. Ini hanyalah sebagian contoh saja. Bahkan hingga saat ini, otoritas moneter maupun para ahli keuangan selalu disibukkan untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi tindakan dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh para spekulan.

Dan, keempat, spekulasi adalah outcome dari sikap mental 'ingin cepat kaya'. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika.

Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, karena secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah. Prinsip dasar Ada beberapa prinsip dasar untuk membangun sistem pasar modal yang sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan untuk implementasinya, memang dibutuhkan proses diskursus yang panjang.

Prinsip tersebut, antara lain, tidak diperkenankannya penjualan dan pembelian secara langsung. Saat ini, jika seseorang ataupun sebuah perusahaan ingin menjual atau membeli saham, dia akan menggunakan jasa broker atau pialang. Kemudian broker tersebut akan menghubungi jobbers dan menyampaikan maksud untuk bertransaksi, baik dalam pembelian maupun penjualan saham. Kemudian para jobber ini menawarkan 2 rate harga, yaitu rate harga yang akan dibelinya yang biasanya lebih rendah dan rate harga yang akan dijualnya yang biasanya lebih tinggi. Selanjutnya para jobber berkewajiban untuk membeli saham tersebut. Transaksi model ini memberikan 2 implikasi.

Yang pertama, para jobber akan melakukan pembelian saham meskipun mereka belum tentu membutuhkannya. Mereka membeli saham dengan harapan akan dapat menjualnya kembali kepada pihak yang memerlukan. Hal ini akan membuka pintu spekulasi. Para spekulan mengetahui bahwa mereka dapat membeli saham yang menguntungkan dari pasar karena para jobber ini mampu menyediakan ready stock. Begitu pula bila saham tersebut ternyata kurang menguntungkan, mereka secara cepat dapat pula melepasnya.

Implikasi selanjutnya adalah perubahan harga hanya ditentukan oleh kekuatan pasar, dimana tidak ada perubahan yang berarti dari nilai intrinsik saham. Dalam ajaran Islam, aturan pasar modal harus dibuat sedemikian rupa untuk menjadikan tindakan spekulasi sebagai sebuah bisnis yang tidak menarik. Untuk itu, prosedur pembelian/penjualan saham secara langsung tidak diperkenankan. Prosedurnya, setiap perusahaan yang memiliki kuota saham tertentu memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa, untuk membuat deal atas sahamnya. Tugas agen ini adalah mempertemukan perusahaan tersebut dengan calon investor, dan bukan membeli atau menjualnya secara langsung. Saham-saham tersebut dijual ataupun dibeli jika memang tersedia. Jika banyak pihak yang menginginkan saham tertentu, maka mereka terlebih dahulu harus terdaftar sebagai applicant, dan saham tersebut kemudian dijual/dibeli dengan prinsip first-come-first-served (siapa datang dulu dia dilayani, Red).

Determinasi harga Saat ini, harga saham ditentukan oleh kekuatan supply dan demand. Sedangkan dalam aturan Islam, penentuan harga saham berbeda dengan penentuan harga seperti yang terjadi pada saat ini. Jika kita melihat balance sheet dari joint stock company, maka terlihat bahwa aset sama dengan modal saham ditambah dengan kewajiban. Aset tersebut merupakan representasi dari modal, dimana kewajiban diasumsikan sama dengan nol. Sehingga, sertifikat sahamnya memiliki nilai tertentu, dimana nilainya akan sama dengan nilai asetnya. Setiap harga saham yang di atas atau di bawah nilai asetnya, tidak menunjukkan kondisi sesungguhnya. Tetapi kekuatan pasar mampu membuat harga saham tersebut berada di atas/di bawah nilai asetnya. Dalam pandangan Islam, untuk mencegah terjadinya distorsi ini, harga saham harus sesuai dengan nilai intrinsiknya.

Adapun formula perhitungannya adalah: harga saham sama dengan modal saham + keuntungan - kerugian + akumulasi keuntungan - akumulasi kerugian, yang kesemuanya dibagi dengan jumlah saham (Muhammad Akram, Issues in Islamic Economics). Formula ini akan memberikan nilai sebenarnya dari sertifikat saham, dan akan lebih menggambarkan kondisi yang sesungguhnya. Tidak ada seorang pun yang diperbolehkan untuk membeli atau menjual pada berbagai level harga kecuali berdasarkan regulasi harga yang telah ditetapkan.

Pertanyaan, apakah dengan kebijakan seperti ini, para spekulan tidak akan tertarik dengan aktivitas spekulasinya? Ada dua alasan yang menjelaskan hal ini. Harga tidak akan berubah dengan cepat. Harga dideklarasikan sejak tanggal balance sheet dan berlaku hingga tanggal balance sheet berikutnya. Selain itu, membeli ataupun menjual saham bukanlah pekerjaan mudah, dan banyak menimbulkan ketidakpastian. Para spekulan tidak akan gegabah di dalam membeli saham sebelum tanggal balance sheet. Hal ini akan mereduksi aktivitas spekulasi. Prinsip dasar lainnya adalah penelitian account books secara cermat. Praktek standar manajemen bisnis dan akunting harus diterapkan pada semua perusahaan yang telah memiliki kuota saham tertentu. Kemudian, perlu ada proses audit dan investigasi secara mendadak untuk meneliti kebenaran dari balance sheet suatu perusahaan. Selain itu, tiap perusahaan harus diminta untuk mengumumkan posisi keuangannya setiap tiga bulan sekali, sehingga publik akan tahu berapa sesungguhnya nilai intrinsik dari sahamnya minimal 4 kali dalam setahun. Tentu saja tanggal penutupan suatu perusahaan akan berbeda dengan perusahaan lainnya, sehingga tanggal pengumuman posisi keuangannya pun akan berbeda-beda.

Dengan demikian, hampir setiap minggu sepanjang tahun, akan ada penutupan dan pengumuman posisi keuangan, dan hal ini akan tetap membuat pasar aktif sepanjang tahun. Prinsip dasar ini juga melarang perusahaan untuk menjual saham mereka sendiri. Perusahaan selanjutnya dilarang untuk menjual sahamnya sendiri di pasar tanpa ada izin dari pencatat/pendaftar Join Stock Company. Selain itu, ada larangan pemberian kredit untuk tujuan spekulasi. Pemberian pinjaman dana untuk tujuan spekulasi di pasar modal sangat dilarang dalam Islam. Forward transaction Salah satu bagian besar dari spekulasi bisnis adalah adanya forward transaction, dimana dua pihak yang bertransaksi bersepakat untuk melakukan pengiriman pada tanggal tertentu di masa mendatang. Biasanya antara satu hingga dua belas bulan setelah tanggal transaksi.

Di London Stock Exchange, forward transaction ini telah dilarang dalam skala yang lebih luas. Selain itu, juga tidak dibolehkan adanya short selling. Ini adalah menjual saham sebelum seseorang memilikinya, dengan harapan dapat membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah. Contango juga tidak diperbolehkan. Ada dua alasan mengapa contango tidak akan terjadi dalam pasar modal syariah. Pertama, harga tidak akan berubah cepat karena harga ditentukan oleh nilai intrinsik dari saham. Kemudian yang kedua, dana untuk contango yang bersumber dari riba tidak akan tersedia karena Islam melarang riba atau sejenisnya. Begitu juga transaksi option, baik single option maupun double option keduanya tidak diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana ditegaskan Mishkat dalam Kitab al-Bai. Adanya pengawasan terhadap keseluruhan aktivitas pasar modal. Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pasar modal syariah, sekaligus untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari nilai-nilai Islam, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki otoritas penuh, yang beranggotakan tidak hanya ahli keuangan saja, tetapi juga pakar hukum/syariah Islam.

Oleh Irfan Syauqi Beik, Msc. Penulis adalah Mahasiswa S2 Ekonomi Islam International Islamic University Islamabad Pakistan

Investasi dalam Perspektif Syariah


Investasi dalam Perspektif Syariah
Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Dalam Islam setiap harta ada zakatnya. Jika harta tersebut didiamkan, maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah.

Investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.

Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.

Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.

Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi

Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
Keadilan pendistribusian kemakmuran.
Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.

Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.

Analisis Fikih

Istilah mudharabah merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh bank-bank syariah. Prinsip ini juga dikenal sebagai qiradh atau muqaradah.

Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak perama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggungjawab atas pengelolaan usaha.

Orang-orang Madinah meyebut kontrak jenis ini dengan sebutan muqaradah, dimana perkataan ini diambil dari perkataan qard yang berarti menyerahkan. Dalam hal ini pemilik modal akan menyerahkan modalnya kepada pengusaha. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah bagi hasil untung/rugi yang telah disepakati bersama sejak awal. Kalau rugi, maka pemilik modal akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerja keras dan manajerial skil selama proyek berlangsung.

Mudharabah adalah suatu kerjasama kemitraan yang terdapat pada zaman jahiliah yang diakui oleh Islam. Di antara orang yang melakukan kegiatan mudharabah ialah Nabi Muhammad SAW sebelum beliau menjadi Rasul. Beliau bermudharabah dengan calon istrinya Khadijah dalam melakukan perniagaan antara Negeri Makkah dengan Negeri Syam.

Dalam transaksi mudharabah harus memenuhi rukun mudharabah meliputi, yaitu:
Shahibul maal (pemilik dana/nasabah).
Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank), amal (usaha/pekerjaan).
Ijab dan Qabul.
Dilihat dari kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:

Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat) yaitu pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun urusan dalam proyek tersebut, dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, pelanggan. Investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan deposito.
Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti, hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja. Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi.
Pada transaksi ini bank dilarang untuk menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan. Bank diharuskan melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga. Jadi, dalam investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja, dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee.

Pada pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara channelling dan executing, yakni:

Channelling, apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apapun.
Executing, apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko dan hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudharabah, namun dalam akuntansi perbankan syariah diakomodir karena dalam praktiknya pola ini dijalankan oleh bank syariah.
(Dikutip dari: Prospek dan Risiko dalam Investasi Syariah oleh Muhammad Budi Setiawan) 

Minggu, 10 November 2013

PRESTASI ATK


Asuransi Syariah Terbaik 2003 
1. MUI 
PT Asuransi Takaful Keluarga
Sebagai Asuransi Syariah Terbaik tahun 2003

Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus 
Kategori Kinerja Keuangan tahun 2002 
2. INFOBANK
PT Asuransi Takaful Umum 
Sebagai Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus Kategori Kinerja Keuangan tahun 2002

Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus 
Kategori Kinerja Keuangan 2004 
3. INFOBANK
PT Asuransi Takaful Umum
Sebagai Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus Kategori Kinerja Keuangan tahun 2004

Karim Award
4. Karim Business Consulting
PT Asuransi Takaful Keluarga 
Sebagai Asuransi Umum berpredikat Terbaik Kategori Manajemen Resiko


Karim Award
5. Karim Business Consulting
PT Syarikat Takaful Indonesia 
Sebagai Top Of Mind Asuransi Syariah Kategori Perusahaan Asuransi

Investor Award
6. Investor Syariah Award
PT Asuransi Takaful Umum
Penghargaan Khusus Sebagai Pioner Asuransi Umum Syariah



Jumat, 08 November 2013

RIDER HOSPITEL

Hospital Plan adalah sebuah manfaat tambahan (riderhospital) dari produk Takafullink Salam, yang dikeluarkan sejak tanggal 1 (satu) Januari 2012.

Hospital Plan ini, merupakan pengembangan dari produk FulMedicare, yang selama ini dipasarkan oleh perusahaan langsung ke korporasi.

Jutaan peserta FulMedicare di seluruh Indonesia, saat ini dengan mudah bisa menambahkan keluarganya yang belum memiliki Dana Rawat Inap, tanpa perlu menggabungkan dalam sebuah korporasi.

Cukup dengan menghubungi kami, Anda akan kami pandu untuk memiliki Hospital Plan ini, dan dalam waktu singkat Anda akan memiliki Dana Rawat Inap dan Santunan Pengobatan Darurat tanpa batas dari Takaful.

Dengan dana Tabarru yang sangat besar yang dimiliki Takaful Anda akan mendapatkan Dana Rawat Inap tak terbatas dan Santunan Pengobatan darurat serta uang yang dikembalikan setelah periode akad / masa perjanjian berakhir.

Dengan memiliki Hospital Plan dengan Kartu Cashless yang sudah terbukti ini, Anda akan terlayani di seluruh rumah sakit di Indonesia, baik yang provider maupun non provider, baik yang sudah bekerjasama dengan Takaful maupun yang belum, dan termasuk rumah sakit atau poliklinik kecil di sekitar Anda untuk penanganan pengobatan darurat, Anda juga akan diberikan kemudahan untuk memilih, akan menggunakan Cashless (menggunakan kartu) atau Reimbursment (membayar sendiri terlebih dahulu, nanti dicairkan ke Takaful). Pilihan menggunakan cashless atau reimbursment ini, memberikan kemudahan kepada Anda, bila Anda sudah memiliki asuransi lain atau sudah mendapatkan proteksi dari kantor atau tempat lainnya. Apakah manfaat itu semua tertulis, atau hanya sekedari janji ? Berbagai manfaat diatas, semua tertulis dalam aplikasi dan polis asuransi yang Bapak Ibu ikuti.

Bagi Anda yang sudah memiliki produk Takafulink Salam, dapat menambahkan manfaat Hospital Plan ini pada produk yang sudah Anda miliki. Dan bagi Anda yang belum memiliki Dana Rawat Inap dan Dana Pengobatan Darurat tanpa batas dari Takaful ini, silakan hubungi kami untuk memiliki manfaat yang sangat berharga ini.

Senin, 04 November 2013

syariah versus konvensional{riba}

Perbedaan tersebut adalah:

  1. Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syariah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
  3. Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil  mudharabah. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasi
  4. Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  5. Dalam mekanismenya, asuransi syari'ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.
  6. Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari dana tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
  7. Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

Senin, 28 Oktober 2013

hubungi kami

Ingin  informasi lebih lanjut?

Silahkan menghubungi kami melalui : Mujiyono Takaful Financial Consultan 
  • Phone :0812 8102 7199 , 0857 7898 5534, 0813 1848 3030
  • email :mujiyono.hadisumarto@gmail.com
                                                 
 


Sabtu, 26 Oktober 2013

Tips Menghitung Premi Asuransi Pendidikan


Seringkali orang tua tidak memperhitungkan berapa jumlah dana yang bakal diterima dari asuransi untuk menanggung biaya pendidikan anaknya kelak.

Upayakan jumlah dana dari asuransi mencukupi biaya pendidikan anak Anda, terlebih apabila terjadi klaim. Kalau pun jumlahnya kurang, usahakan tambahannya nanti tidak besar. Hal ini tentunya bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat asuransi yang hendak Anda ikuti.

Berikut cara penghitungan dana pendidikan untuk anak:

1. Ketahui dulu berapa biaya pendidikan saat ini. Bila saat ini anak Anda masih balita, Anda perlu tahu berapa biaya pendidikan saat ini untuk TK, SD, SMP, SMU, dan PT.

2. Hitung, berapa lama lagi anak Anda akan mencapai jenjang-jenjang pendidikan tersebut. Misal, anak Anda baru lahir. Jadi, Anda punya waktu sekitar 4 tahun menyiapkan biaya untuk TK; 6 tahun untuk SD; 12 tahun untuk SMP; 15 tahun untuk SMU; dan 18 tahun untuk PT.

3. Perkirakan berapa biaya pendidikan anak Anda kelak. Dengan asumsi kenaikan biaya pendidikan 10 persen/tahun, maka uang pangkal TK yang pada saat ini, misal, Rp. 5 juta, setelah 4 tahun akan menjadi Rp. 7.320.500. Rumusnya adalah Rp. 5 juta x 1,1 x 1,1 x 1,1 x 1,1). Ulangi untuk jenjang-jenjang pendidikan yang lain.

4. Untuk memproteksi biaya pendidikan anak Anda dari resiko kematian orang tua atau ketidakmampuan orang tua mencari nafkah akibat cacat tetap, ambil asuransi jiwa atau asuransi dana pendidikan. Besar uang pertanggungan (UP) dan beasiswa per tahapnya harus bisa mengcover biaya pendidikan anak yang telah Anda rencanakan di atas.
Pastikan keluarga Anda mendapat manfaat asuransi berupa:

1. Santunan untuk Istri/Suami
2. Seluruh dana tabungan dan bagi hasilnya
3. Uang masuk sekolah TK, SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi
4. Uang sekolah per tahun selama TK, SD (6 tahun) , SMP (3 tahun), SMA (3 tahun), serta Perguruan Tinggi (4 tahun)

5. Mintalah ilustrasi kepada agen asuransi Anda, sehingga Anda mengetahui berapa besar premi asuransi yang seharusnya Anda bayar agar anak Anda bisa meneruskan pendidikan di sekolah dengan kualitas yang Anda inginkan dan memperoleh semua manfaat di atas.

Jumat, 25 Oktober 2013

Landasan Dana Tabarru

Tabarru :Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 53/DSN-MUI/III/2006, tentang

Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah

Menimbang :

a. bahwa fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dinilai sifatnya masih sangat umum sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci;

b. bahwa salah satu fatwa yang diperlukan adalah fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk asuransi;

c. bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk dijadikan pedoman.

Mengingat :

1. Firman Allah SWT, antara lain:

o Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS. al-Nisa’ [4]: 2).

o “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahtera-an) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. al-Nisa’ [4]: 9).

o “Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18).

2. Firman Allah SWT tentang prinsip-prinsip bermu’amalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:

o “Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hokum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. al-Maidah [5]: 1).

o “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamiu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. al-Nisa’ [4]: 58).

o “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil)harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. al-Nisa’ [4]: 29).

3. Firman Allah SWT tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain :

o “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesung-guhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 2).

4. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain:

o “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

o “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir).

o “Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari).

o “Barang siapa mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaklah ia perniagakan, dan janganlah membiarkannya (tanpa diperniagakan) hingga habis oleh sederkah (zakat dan nafakah)” (HR. Tirmizi, Daraquthni, dan Baihaqi dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Abdullah bin ‘Amr bin Ash).

o “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).

o “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).

5. Kaidah fiqh:

o “Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

o “Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.”

o “Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.”

Memperhatikan:

1. Pendapat para ulama, antara lain:

• Sejumlah dana (premi) yang diberikan oleh peserta asuransi adalah tabarru’ (amal kebajikan) dari peserta kepada (melalui) perusahaan yang digunakan untuk membantu peserta yang memerlukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati; dan perusahaan memberikannya (kepada peserta) sebagai tabarru’ atau hibah murni tanpa imbalan. (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 287).

• Analisis fiqh terhadap kewajiban (peserta) untuk memberikan tabarru’ secara bergantian dalam akad asuransi ta’awuni adalah “kaidah tentang kewajiban untuk memberikan tabarru’” dalam mazhab Malik. (Mushthafa Zarqa’, Nizham al-Ta’min, h. 58-59; Ahmad Sa’id Syaraf al-Din, ‘Uqud al-Ta’min wa ‘Uqud Dhaman al-Istitsmar, h. 244-147; dan Sa’di Abu Jaib, al-Ta’min bain al-Hazhr wa al-Ibahah, h. 53).

• Hubungan hukum yang timbul antara para peserta asuransi sebagai akibat akad ta’min jama’i (asuransi kolektif) adalah akad tabarru’; setiap peserta adalah pemberi dana tabarru’ kepada peserta lain yang terkena musibah berupa ganti rugi (bantuan, klaim) yang menjadi haknya; dan pada saat yang sama ia pun berhak menerima dana tabarru’ ketika terkena musibah (Ahmad Salim Milhim, al-Ta’min al-Islami, h, 83).

2. Hasil Lokakarya Asuransi Syari’ah DSN-MUI dengan AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) tanggal 7-8 Jumadi al-Ula 1426 H / 14-15 Juni 2005 M.

3. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada 23 Shafar 1427/23 Maret 2006.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG AKAD TABARRU’ PADA ASURANSI SYARI’AH

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:

• a. asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;

• b. peserta adalah peserta asuransi (pemegang polis) atau perusahaan asuransi dalam reasuransi syari’ah.

Kedua : Ketentuan Hukum

• 1. Akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi.

• 2. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis.

Ketiga : Ketentuan Akad

1. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong¬ menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.

2. Dalam akad Tabarru’, harus disebutkan sekurang-kurangnya:

• a. hak & kewajiban masing-masing peserta secara individu;

• b. hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru’ selaku peserta dalam arti badan/kelompok;

• c. cara dan waktu pembayaran premi dan klaim;

• d. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Keempat : Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tabarru’

• 1. Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah.

• 2. Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu, مؤمّÙ†/متبرَّع له) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’- مؤمّÙ†/متبرِّع).

• 3. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad Wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.

Kelima : Pengelolaan

• 1. Pembukuan dana Tabarru’ harus terpisah dari dana lainnya.

• 2. Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’.

• 3. Dari hasil investasi, perusahaan asuransi dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah, atau memperoleh ujrah (fee) berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah.

Keenam : Surplus Underwriting

• 1. Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut:

o a. Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru’.

o b. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko.

o c. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.

2. Pilihan terhadap salah satu alternatif tersebut di atas harus disetujui terlebih dahulu oleh peserta dan dituangkan dalam akad.

Ketujuh : Defisit Underwriting

• 1. Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman).

• 2. Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’.

Kedelapan : Ketentuan Penutup

1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 23 Maret 2006 / 23 Shafar 1427 H

MENABUNG DI TAKAFUL SYARIAH LEBIH BERKAH

MENABUNG  mungkin anda sudah biasa mendengar dengan Satu kata ini,banyak diantara orang tua yang juga mengajarkan kepada anak-anak kita supaya gemar menabung.pilihan menabung bisa dimana saja;mulai dari yang sederhana yakni berupa celengan yang terbuat dari plastik,keramik,brangkas.dll

Namun di era yang sudah canggih seperti sekarang ini menabung bisa dilakukan di mana saja,selain menabung dibank kita juga bisa menabung khan uang kita di perusahaan asuransi.bukan saja uang kita yang dilindungi dari kerugian akibat pencurian ataupun akibat INFLASI yang terus meningkat tajam tapi si empunya juga mendapat banyak manfaat. sebagai contoh jika si nasabah mengalami musibah kecelakaan/sakit/meninggal.
Jika kejadian semacam ini menimpa orang yang menabung dibank/dicelengan,maka uang simpanan akan terpakai untuk biaya perawatan,namun beda lagi jika hal ini terjadi pada orang yang sudah memiliki tabungan diasuransi(takaful syariah)menjadi peserta TAKAFUL.tentu tidak perlu mengambil uang untuk biaya perawatan,karena jika terjadi musibah maka seluruh biaya rumah sakit akan di tanggung bersama oleh seluruh peserta.jadi kesimpulanya  adalah  kita tidak menjadi beban keluarga,dan uang kita dapat kita manfaatkan untuk kebutuhan yang lain.
  
"UANG  AMAN, NASABAH TENANG,KELUARGA SENANG"

Jumat, 04 Oktober 2013

Pertumbuhan bisnis Asuransi


JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai kondisi pasar modal Indonesia yang bergejolak sejak pertengahan tahun ini tidak berpengaruh secara signifikan ke hasil investasi industri asuransi jiwa.

AAJI memperkirakan hasil investasi hingga akhir tahun 2013 diperkirakan akan mengulang kesuksesan 2012 dengan pertumbuhan 63,48 persen. Sementara nilai investasi atau dana kelolaan diperkirakan tumbuh di kisaran 17-20 persen.

"Menurut kami gejolak pasar modal yang terjadi saat ini hanya sementara. Di kuartal empat nanti kami yakin hasilnya baik, sehingga kita optimis investasi tetap tumbuh di kisaran 17-20 persen," ujar Ketua AAJI Hendrisman di Kantor AAJI Plaza Indonesia, Jakarta (27/92013).kondisi pasar, manakala ketika pasar saham bergejolak, sebagian besar portofolio ivestasinya dialihkan ke reksadana.

"Ke depan memang reksadana akan jadi primadona. Ini sudah terlihat di kuartal kedua tahun ini," katanya.

Dia mengatakan investasi asuransi jiwa hingga kuartal kedua 2013 tumbuh 17,74 persen menjadi Rp245,17 triliun, dari Rp208,24 triliun pada kuartal kedua 2012.

Dari angka tersebut, reksadana berada di urutan teratas dengan total sebesar Rp73,61 triliun, diikuti portofolio saham sebesar Rp70,17 triliun, juga portofolio lainya. Padhal, di periode sebelumnya, saham selalu menjadi tujuan investasi nasabah asuransi.

Sementara hasil investasi (yield) perusahaan asuransi jiwa di kuartal kedua 2013 juga tumbuh signifikan sebesar 78,37 persen dari Rp6,85 triliun menjadi Rp12,23 triliun.

Direktur Eksekutif AAJI Benny Waworuto mengatakan, pertumbuhan hasil investasi mendekati level 80 persen ditenggarai oleh pertumbuhan premi unit link baik dari premi bisnis baru maupun premi lanjutan.

"Karena dari produk unit link itu ada pendapatan yang masuk ke premi dan juga ke hasil investasi. Mungkin itu yang mendorong peningkatan hasil investasi,"

sumber: http://economy.okezone.com

Selasa, 01 Oktober 2013

Kata Mereka Tentang Asuransi



Bp.BJ.Habibie
: Mengapa Mesti Asing?      “Kenapa repot-repot membeli asuransi di luar negeri, kalau TAKAFUL SYARIAH juga menjual produk asuransi yang sama? Asuransi dollar yang aplikasinya dirupiahkan. Saya pilih asuransi syariah, lantaran perusahaan lokal, kenapa mesti asuransi asing? Kalau bukan kita yang membina perusahaan dalam negeri, lalu siapa?”

Dr. H. Arief Rachman, MPd:”Hidup Harus Direncanakan.\”       “…karena itu, menurut saya, mereka yang kehidupannya lebih baik dan mapan, sangat perlu diperkenalkan asuransi. Memperkenalkan ke orang miskin juga tidak ada salahnya. Minimal, mereka memahami bahwa ada konsep penjaminan kehidupan di masa mendatang  hidup ini harus dengan perhitungan, terencana dan berencana.”

Yos  Iwan Fals : Tabungan dunia dan akhirat.     ”Dengan asuransi pendidikan, saya mendapat nilai lebih dari pada sekadar asuransi. Artinya, wanita seusia saya, yang masih punya anak kecil, saya pikir kenapa tidak dari dulu saja kenal ASURANSI? Karena dengan menjadi pemegang polis asuransi Syariah , secara otomatis saya sudah menyisihkan sebesar 2.5% dana zakat yang harus dikeluarkan agar bermanfaatkan bagi panti jompo atau anak yatim piatu. Sekarang saya berfikir lebih baik ada tabungan dunia dan akhirat.”

Butet Kertaradjasa:  “…..Orang yang tidak tahu ASURANSI berarti orang tersebut bukan manusia modern. Karena manusia modern bisa mendisain planning keuangannya dengan baik, termasuk membeli polis asuransi. Asuransi tidak hanya untuk jiwa, kendaraan, problem kesehatan merupakan sesuatu persoalan yang pasti akan terjadi. Namun kita tidak tahu kapan waktunya. Sebagai manusia modern, kita harus melakukan antisipasi.

Titi DJ
: \”Miliki 5 Polis ASURANSI\”  “Bagi saya, pendidikan sangat penting, makanya ketika ditawarkan asuransi pendidikan , saya langsung tertarik. Paling tidak sampai anak-anak kuliah atau nerusin kemana-mana, ada rasa aman.” Ujar Titi ketika ditanya tentang awal mula ia masuk asuransi pendidikan untuk puteri kembarnya Salma dan Salwa, yang kini telah kelas 6 SD.

Moza Pramita Presenter&Penyiar Radio:  Kenal ASURANSI? Ditanya seperti itu, Moza Pramita yang dikenal sebagai presenter TV, menjawab sigap. “Kenal donk. Kalau sampai ada yang tidak kenal , itu orang hidupnya ngapain aja? “Saya beruntung mengenal ASURANSI dan saya melihatnya sebagai kekuatan yang besar sekali. Meski suaminya pernah kuliah dan tinggal cukup lama di Amerika, pasangan ini tidak lantas asing minded. Moza memandang asuransi asing tidak lebih baik dibanding lokal. “Asuransi asing itu lebih kepada prestise. Sebenarnya mereka gak bagus-bagus banget. Obama aja dalam pidatonya pertama kali dia akan merevisi system asuransi kesehatan di Amerika. Artinya, ada yang gak benar dalam system tersebut,” katanya.

Watie Moerany S
, Kepala Istana Bogor :  “Asuransi bagi saya dan keluarga merupakan jaminan hidup. Sebagai PNS saya membuat simpanan untuk pendidikan anak-anak,“ terang Watie – seorang ahli Visual Art dan Art Management yang telah mengecap berbagai pendidikan singkat di luar negeri tentang seni dan budaya.

Dr. Ali Masykur Musa M.Si, M.Hum
Berasuransi karena Alasan Rasional dan Religiusitas: Ada dua sisi yang mendorong saya berasuransi. Pertama, adalah rasionalitas sebagai proses untuk merencanakan kehidupan masa depan. Kehidupan itu harus ada progress untuk selalu maju dan berkembang. Selain itu juga karena kita tidak tahu sifat dari kompetisi kehidupan di masa depan. Hidup manusia sejak dilahirkan sudah penuh dengan dinamika. Karena hidup itu penuh dengan dinamika maka hidup perlu jaminan. Jaminan untuk masa depan anak-anak dan keluarga.
 
"INGAT "-MURNI SYARIAH  "INGAT" -TAKAFUL KELUARGA.
LEBIH BERKAH,--LEBIH BERSIH,--LEBIH AMAN--PASTI UNTUNG insyaallah







mujiyono.hadisumarto@gmail.com

Senin, 30 September 2013

MEMPERSIAPKAN DANA PENSIUN



JAKARTA. Usai puluhan tahun bekerja banting tulang mencari uang, seseorang yang memasuki masa pensiun tentu ingin menikmati hidupnya dengan tenang. Selain selalu menjaga hubungan baik dengan anak dan cucu, ketenangan hati juga bisa dirasakan jika tak ada kendala dalam pemenuhan kebutuhan finansial. Maklum, sumber keuangan sudah mampet.

Jika anak dan sanak keluarga masih bisa diandalkan untuk menopang hidup Anda, mungkin, masalah bisa teratasi. Namun, tentu, akan lebih membahagiakan jika Anda tetap bisa mandiri secara finansial dan tak memberatkan siapa pun, termasuk anak Anda. Kalau bisa, Anda justru memberikan kelebihan dari apa yang sudah ditanam selama masih produktif bekerja bagi anak dan cucu.

Oleh karena itu, memikirkan pendanaan pensiun sangat penting. Para perencana keuangan pun kompak bilang, semakin cepat Anda mengalokasikan dana pensiun, besaran cicilan dana pensiun semakin kecil, tapi potensi dana yang terkumpul semakin besar. “Belum lagi soal compounding return (akumulasi keuntungan) yang didapat pasti makin besar,” ujar perencana keuangan dari Fahima Advisory Fauziah Arsiyanti, yang akrab disapa Zizi.

Jadi, sebaiknya, begitu Anda bekerja dan mendapatkan penghasilan, saat itu, Anda mulai merencanakan pembentukan dana pensiun. Sebagai contoh, Anda harus menyisihkan dana Rp 3,63 juta per bulan jika ingin pensiun di usia 55 tahun. Tapi, jika usia Anda sekarang masih 27 tahun, Anda cukup menyisihkan Rp 1,3 juta.

Perencana keuangan dari AFC Financial Check Up Budi Triadi Pratama menyarankan, sebaiknya seseorang juga tak bergantung pada dana pensiun yang dikelola oleh instansi atau perusahaan tempatnya bekerja. Alasannya, rata-rata dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) di instansi pemerintah maupun swasta hanya ditempatkan pada ladang investasi yang konservatif dengan return yang tidak besar.

Bisa pilih instrumen yang lebih agresif

Padahal, investasi dana pensiun bisa memakan waktu hingga puluhan tahun. “Return kecil atau tetap dari investasi yang dipilih itu, mungkin, tidak akan menutup inflasi,” tandas Budi. Karena itu, dia menyarankan agar seseorang mengalokasikan sendiri dana pensiunnya di keranjang investasi yang bersifat lebih agresif dengan potensi return lebih besar. Di sisi lain, risiko investasi menjadi hal yang tak perlu dirisaukan karena rentang investasi yang panjang mampu menjembatani risiko tersebut.

Perencana keuangan dari MoneynLove Financial Planning & Consulting Freddy Pieloor berpendapat sama. “Dana pensiun dari kantor dianggap sebagai bonus saja,” tuturnya. Saking pentingnya mengalokasikan dana pensiun pribadi, sejak dini pun, semestinya, setiap orang membentuk pola pikir bahwa alokasi dana pensiun adalah kebutuhan yang sengaja disisihkan dan bukan disisakan dari pendapatan yang diterima.

Harapannya, dana yang disisihkan tersebut bisa menjadi pos pendapatan pengganti seperti yang biasa diterima semasa bekerja. Dana ini bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sebagai dana kesehatan. Maklum, asuransi kesehatan kadang membatasi usia klaim, yakni rata-rata hanya sampai usia 55 tahun.

Di luar memenuhi kebutuhan sehari-hari, Budi menambahkan, dana pensiun bahkan bisa dirancang untuk pendanaan pelesir di hari tua. “Misalnya, ingin menikmati masa tua dengan keliling Eropa,” katanya.

Nilai yang mesti disisihkan untuk pembentukan dana pensiuan, menurut para perencana keuangan, sangat relatif. Banyak faktor mempengaruhinya, seperti gaji saat ini, ekspektasi penghasilan dan gaya hidup saat pensiun kelak, karakter investasi Anda, serta lama melakukan penyisihan dana.

Budi memberikan gambaran perhitungan alokasi dananya. Dengan gaji Rp 5 juta saat ini dan berkeinginan menikmati uang dengan nilai yang setara saat pensiun kelak, Anda harus menyisihkan dana Rp 1,3 juta per bulan dan diinvestasikan pada instrumen yang bisa menghasilkan return sekitar 25% per tahun. Sebab, Rp 5 juta saat ini, dengan tingkat inflasi rata-rata 12% per tahun, bakal setara Rp 119,42 juta pada 28 tahun mendatang.

Freddy berpendapat, agar aman, seseorang bisa menyisihkan uang untuk dana pensiun dengan persentase minimal dua kali inflasi saat ini. Jadi, jika inflasi year on year (yoy) Januari kemarin 3,65%, dana yang Anda harus sisihkan adalah 7,3% dari total pendapatan. Jika bermaksud mengalokasikan dana pensiun untuk diri sendiri dan pasangan, besarannya dikalikan dua lagi atau menjadi 14,6%.

Saran Zizi, sebaiknya kantong dana pensiun suami dan istri dipisahkan. Ini untuk mengantisipasi hal-hal tak baik yang mungkin terjadi, misalnya perceraian. Nah, berikut beberapa alat investasi yang bisa dimanfaatkan untuk membentuk dana pensiun Anda.

Reksadana saham
Setidaknya ada dua keuntungan yang bisa didapat dari investasi reksadana saham, yakni potensi return dari pergerakan harga saham dan kemudahan berinvestasi.

Berbeda dengan saham yang memerlukan penanganan lebih jeli, melalui reksadana, investasi Anda akan diracik oleh manajer investasi (MI). Potensi return pun cukup besar, bisa sampai 30% per tahun. Tapi, memang ada risiko nilai investasi bisa turun lantaran fluktuasi harga saham yang menjadi portofolionya.

Untuk investor berkarakter moderat, reksadana campuran bisa menjadi pilihan. Alasannya, risiko investasinya lebih kecil.

Saham

Selain menikmati kenaikan harga saham, investor bisa menikmati pembagian laba bersih perusahaan atau dividen. Namun, butuh analisis cermat agar tak salah pilih saham. Budi mengatakan, untuk memudahkan pemilihan saham, Anda bisa memilih saham-saham dengan kinerja fundamental bagus, seperti saham-saham perusahaan besar atau blue chips.

Namun, imbuh Freddy, harga saham blue chip, biasanya, mahal. Jadi, dia menyarankan agar membeli saham lapis kedua yang berpotensi memiliki pertumbuhan bagus untuk jangka panjang.

Mengenai pemilihan sektor nya, para perencana keuangan menyarankan Anda untuk melakukan diversifikasi. “Karena untuk dana pensiun, sebaiknya saham disimpan saja dan bukan untuk trading,” kata Freddy.

Obligasi

Surat utang (obligasi) jangka panjang di atas 15 tahun juga bisa menjadi pilihan. Sama seperti saham, sebaiknya, Anda menyimpan obligasi untuk jangka panjang, bahkan hingga jatuh tempo.

Dari investasi obligasi, Anda bisa menikmati pembagian kupon atau bunga dan kenaikan harga. Untuk menekan risiko, para perencana keuangan lebih menyarankan Anda memilih obligasi pemerintah ketimbang korporasi.

Properti

Properti bisa menjadi sumber dana pensiun. Namun, menjual properti adalah pilihan paling akhir. Selain harganya tak murah, menjual properti juga tak gampang. Jadi, lebih baik menyewakan properti Anda untuk mendapatkan passive income.

Pemilihan jenis dan lokasi properti menjadi faktor krusial karena akan menentukan tingkat kenaikan harga dan permintaan sewa.

Nah, selamat merencanakan masa tua yang sejahtera!

BY   mujiyono.hadisumarto@gmail.com

Istilah dalam Asuransi

  • Ahli Waris  -  Nama orang yang tercantum dalam polis untuk menerima santunan apabila terjadi kematian pada Tertanggung.
     
  • Aplikasi - Formulir yang harus diisi oleh Calon Tertanggung dan Calon Pemegang Polis ketika mengajukan perlindungan Asuransi kepada Penanggung. 
     
  • Nilai tunai/nilai tebusan - Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis apabila ia menguangkan polis asuransi jiwanya yang memiliki manfaat nilai tabungan.
     
  • Claim -  Permohonan/tuntutan seorang pemilik polis terhadap perusahaan asuransi untuk pembayaran santunan sesuai dengan pasal-pasal dari sebuah polis.
     
  • Contestable Period (Masa Percobaan) - Periode (dua tahun) di mana Penanggung berhak mempertanyakan atau menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan Tertanggung atau Pemegang Polis dalam surat aplikasi untuk menentukan keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut.
     
  • Investment-linked Plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi) - Premi-premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.
     
  • Kadaluwarsa (Lapse) - Hilangnya manfaat/jaminan perlindungan polis yang disebabkan pembayaran premi terhenti atau melebihi Masa Keleluasaan Pembayaran.
  • Lapse Notification - Pemberitahuan secara tertulis dari Penanggung kepada Pemegang Polis bahwa polisnya lapse.
     
  • Maturity Date (tanggal jatuh tempo) - Tanggal yang telah disetujui pada saat suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.
     
  • Medical Check Up – Pemeriksaan  kesehatan yang dijalani oleh calon tertanggung
     
  • Minor - Seseorang yang masih di bawah umur, yaitu di bawah 21 tahun dan belum menikah.
     
  • Pemulihan - Pengembalian status polis dari lapse menjadi inforce untuk memulihkan manfaat/jaminan perlindungan kembali.
     
  • Penanggung -  Perusahaan Asuransi yang menyediakan perlindungan Asuransi melalui perjanjian dalam Kontrak Asuransi.
     
  • Policy Lapse (polis lewat waktu) - Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.
     
  • Polis -  Surat kontrak yang memuat perjanjian asuransi jiwa antara Pemegang Polis dan Penanggung.
     
  • Polis Orphan – Polis yang agennya sudah tidak aktif lagi.
     
  • Polis Aktif/Inforce - Polis Asuransi di mana pembayaran premi terbayar tepat waktu atau sudah dibayar sepenuhnya.
     
  • Pinjaman Premi Otomatis/Automatic Premium Loan (APL) - Pinjaman polis otomatis yang diambil dari Nilai Tunai Polis (selama Nilai Tunai mencukupi) untuk melunasi premi yang belum dibayar sampai akhir masa keleluasaan (tidak berlaku untuk Polis Asuransi Jiwa Unit Link).
     
  • Premium Notice - Surat pemberitahuan dari Penanggung kepada Pemegang Polis bahwa sejumlah premi akan segera jatuh tempo.
     
  • Premi - Sejumlah uang yang sudah ditentukan dalam polis untuk dibayarkan ke Penanggung untuk sejumlah manfaat yang tercantum dalam kontrak asuransi.
     
  • Regular Premium Policy (polis premi reguler) - Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan, atau tahunan.
     
  • Rider (manfaat tambahan) - Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.
     
  • Risk Based Capital – Rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan financial perusahaan asuransi berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada.
     
  • Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar) - Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.
     
  • Sum Assured (jumlah Uang Pertangungan) - Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.
     
  • Surrender - Penjualan polis kepada pihak Penanggung sebesar Nilai Tunai yang telah terbentuk pada saat penjualan polis dilakukan.
     
  • Tertanggung - Orang yang jiwa/kesehatannya ditanggung dalam Kontrak Asuransi.
     
  • Uang Pertanggungan (Face Amount) - Uang Pertangggungan yang tercantum pada halaman polis yang akan dibayar apabila terjadi kematian atau kondisi polis lain yaitu dibayarkan pada saat masa pertanggungan berakhir sesuai dengan macam asuransi yang diambil. Tidak termasuk jumlah tambahan yang akan dibayarkan untuk ketentuan khusus lainnya.
     
  • Underwriting (penjaminan) - Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.
     
  • Whole Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh) - Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau, apabila dapat diterapkan, cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada tertanggung.

Kamis, 26 September 2013

AGEN ASURANSI PEKERJAAN MULIA

 Sebagai seorang marketer asuransi jiwa,sebagian besar agen asuransi memilih motivasi "uang" lah yang menghantarkan menjadi agen asuransi jiwa,karena komisinya besar,bonus,kontes dsb.
Tetapi seharusnya mereka memahami dengan jelas tentang manfaat pentingnya polis asuransi,  para agen harus yakin bahwa motivasi uang ini sudah bukan menjadi yang utama, tetapi motivasi sebagai orang yang ingin membantu sebanyak mungkin orang,itu adalah pekerjaan yang lebih mulia. membantu orang lain untuk merencanakan masa depan yang lebih baik,inilah yang menjadi motivasi utamanya.

Nah..dalam ulasan saya ini terdapat beberapa motivasi peraktis yang erat kaitannya dengan praktek penjualan asuransi yang cerdas, pendekatan prospek yang mengagumkan dan cara mengatasi keberatan prospek. ini berdasarkan pengalaman  yang didapat sebagai marketing lapangan.tetapi semua kembali lagi kepada calon nasabah,tidak boleh ada paksaan tetapi kesadaan individu masing masing.

tugas kita sebagai agen asuransi syariah hanya sebatas:MENYAMPAIKAN,MENJELASKAN,serta MELAYANI dengan sepenuh hati dan tidak boleh ada unsur yang ditutupi,atau di senbunyikan.Sebagia mana yang ditugaskan tuhan bahwasanya "tugas kita adalah mendakwahkan/menyampaikan kebenaran/kebaikan meskipun hasilnya pahit,Oleh karena  itu berusahalah dengan keras agar setiap orang memiliki asuransi syariah bukan asuransi konvensional".
"Terima kasih Tuhan, Kau telah menciptakan aku sebagai Agen Asuransi”.


Keyakinan Yang Besar

Keyakinan anda terhadap bisnis inilah yang akan membuat kuat sehingga anda akan terus bertahan dalam bidang pemasaran.
Apabila dikaitkan dengan bisnis asuransi yang anda tekuni, maka anda akan memahami dengan baik bagaimana melakukan pendekatan kepada prospek, bagaimana anda berusaha keras menyelesaikan setiap jawaban “Tidak!”. Apabila anda merasa yakin terhadap produk yang anda miliki/anda jual, saya yakin anda dapat memiliki banyak ide untuk melakukannya.

Agen asuransi adalah Pekerjaan Mulia.
jawabannya ...?mari kita simak lagi lebih lanjut...

Tidak ada hal lain yang mampu menggantikan program asuransi jiwa,karena banyak sekali kita jumpai transaksi/ bisnis yang mewajibkan progam asuransi sebagai alat pengaman untuk mengurangi resiko itulah keyakinan saya.Contohnya;perbankkan perkreditan,perjalanan,perdagangan,peridustrian.dll


Program Asuransi merupakan satu-satunya instrumen keuangan terbaik yang pernah diciptakan oleh manusia.
Seorang pemasar asuransi jiwa juga melakukan pekerjaan yang paling mulia di dunia ini. Produk yang dijual merupakan yang terbaik yang pernah ada di dunia ini.
Tetapi disisi lain, dia melakukan pekerjaan yang cukup sulit/cukup menjadi tantangan, yaitu meminta orang-orang untuk mengeluarkan  sejumlah uang ratusan ribu bahkan jutaan rupiah hanya untuk mendapatkan selembar kertas (Polis asuransi).
Agar transaksi penjualan berhasil, merupakan tantangan bagi kita untuk membuat kertas itu menjadi sesuatu yang hidup, bernapas dan benar-benar nyata. Ini bukan pekerjaan yang mudah.Tetapi ini bisa.

Kita harus menjual untuk masa depan,yang kita sendiri tidak pernah tahu masa depan itu kapan persisnya, yang pasti bukan hari ini.
Kita harus menjual rasa aman, kedamaian, kebebasan akan rasa takut, kebebasan atas keinginan. menghilangkan kekhawatiran masa depan dsb.
Intinya,sebagai seorang agen asuransi jiwa adalah :membantu banyak orang untuk mempersiapkan perlindungan secara financial,bagi mereka (nasabah) terhadap kemungkinan resiko yang timbul pada masa yang kan datang.

Selanjutnya,mengapa saya katakan agen asuransi adalah pekerjaan yang mulia,adalah karena,diantara kita, sesama pemasar asuransi bukanlah pesaing bisnis. Kita adalah kolega/rekan,yang senantiasa saling bantu,saling berbagi ilmu,pesaing kita yang sesungguhnya adalah para pemasar produk-produk yang nyata seperti mobil,motor, TV, lemari es dll. Merekalah yang seringkali mengalihkan arus uang yang seharusnya masuk ke dalam asuransi jiwa malah menjadi bentuk yang lain.
Sehingga kita harus melakukan pendekatan dan menjual  melalui hati, agar kita bisa mendapatkan bagian yang memang seharusnya menjadi anggaran untuk asuransi mereka.

Prospek adalah Orang
Dalam bisnis ini tanpa prospek kita mati. Kita tahu rahasia prospecting yang baik adalah berjumpa dengan orang dan dilanjutkan dengan perbincangan.
Agen asuransi menjalin hubungan baik dengan sebanyak mungkin manusia.
Siapapun yang anda jumpai sopir taksi, petugas elevator, pelayan toko atau restoran, selalu ajak bicara tentang asuransi.
Anda meminta mereka untuk membeli asuransi, kemungkinan terburuk nya  adalah mereka menjawab ‘Tidak!”. Pada umumnya diawalnya mereka akan menolak, tetapi menurut hukum rata-rata, beberapa orang dari mereka pasti membeli.

by''mujiyono.hadisumarto@gmail.com

Senin, 23 September 2013

KIAT SUKSES MARKETING



PROFESIONALISME DALAM MARKETING
1. APAKAH MARKETING ITU ?

Marketing merupakan jalan keluar dari suatu persoalan sebuah

Pencipta keinginan, kebutuhan dan permintaan (Demand Creation).

Marketing lebih menitik beratkan pada pembeli dari pada penjualan

itu sendiri sehingga penjualan benar-benar berorientasi kepada

Nasabah.

Penjualan (selling) adalah sebuah penciptaan pemenuhan keinginan,

kebutuhan dan permintaan itu sendiri (fulfilment creation).

Selling adalah proses akhir marketing

2. BAGAIMANA MELAKUKAN PENJUALAN YANG

BERHASIL ?


Buang jauh-jauh ide yang dapat menimbulkan konflik.

Penjualan tidak melakukan pertentangan atau adu argumentasi.

Penjualan haruslah menjadi suatu yang saling menguntungkan.

INGAT !!

Jika suatu proposal penjualan telah dibuat sedemikian baik dimana

telah menemukan pemecahan yang praktis dari keinginan seorang

nasabah,siapa lagi yang memerlukan cara untuk mendapatkan

nasabah ?

3. MODAL DASAR UNTUK SUKSES !!

a. Penampilan (kerapian/ kelengkapan/ terlihat smart

& sukses ),

b. Cara berbicara/ tutur kata yang baku,

c. Memiliki integritas, kreaktif dan efisien,

d. Menguasai produk knowledge dan berwawasan

yang luas,

e. Mempunyai objektif/tujuan dan Optimis,

f. Semangat kerja tinggi.

4. FAKTOR WAKTU

Disamping skill/ product knowledge, bagi seorang marketing waktu

adalah uang

Bagaimana membuat waktu menjadi uang :

1. Buat rencana penggunaan waktu yang lebih efektif,

Contoh : kapan waktu trading/kapan waktu marketing/kapan

waktu rilex.

2. Buat catatan perkembangan calon nasabah hari demi hari ; apa

yang dibicarakan, keberatan, kekwatiran dll,

3. Selalu membawa kartu nama,

4. Selalu tepat waktu.

Bagaimana membuat setiap menghubungi/call nasabah menjadi

berhasil ?

1. Buat persiapan tentang apa yang akan disampaikan dgn lebih

matang :

- situasi pasar/market yang sedang hangat (CNBC/koran)

- Investasi yang paling menguntungkan & aman ( Valas apa?)

2. Tidak menjelaskan seluruhnya, buat appoitment atau

undang ke kantor,

3. Bebaskan Nasabah dari angan-angan yang muluk-muluk !

5. TIP PRESENTASI YANG BERHASIL
5.1. Siapkan marketing tools berupa kejadian di market secara

profesional (bersih,rapi) yg berisi informasi & analisis terkini.

5.2. Syarat-syarat dalam presentasi :

: Kesan 2 menit pertama,

: Jabat tangan dengan erat & duduk dengan senang (tidak kaku),

: Suara yang mantap, tidak gemetaran/gagap/atau malah tidak

bersuara,

: Tutur kata/bahasa (jangan menggunakan bahasa muka)

dibumbui keramahan dan senyum,

: Serius tapi pasti.

Siapkan bukti-bukti/alat peraga karena :

a. Perhatian melalui pendengaran adalah 7%,

b. Perhatian melalui penglihatan adalah 87%,

c. Daya ingat yang didapat dari pendengaran adalah 10%,

d. Daya ingat yang didapat dari penglihatan adalah 33%,

e. Daya ingat yang didapat dari keduanya adalah 66%.

Menghadapi Nasabah !!!

• Tanyakan apa ada yang belum jelas dan perlu tanyakan,

• Presentasi yang baik adalah 25% bicara dan 75% mendengarkan,

• Menjawab pertanyaan dengan mantap dan jelas,

• Membuat kesimpulan/perkiraan apakah calon nasabah tertarik atau

tidak dan melakukan trial – closing,

• Tutup presentasi tanpa mengemis atau mencari belas kasihan,

• Jika nasabah menolak, tinggalkan brosur/ monthly Futures/

company profile sambil mengatakan : “mungkin lain kesempatan

Bapak tertarik, saya akan hubungi kembali!”, terimakasih atas

waktu dan kesempatan yang Bapak berikan…..

1. Harus dipersiapkan seorang marketing : Knowledge,

Confidence and Enthusiasm,

2. Keuletan Anda adalah kata kuncinya,

3. Marketing yang biasa-biasa menganggap target

sebagai beban yang melelahkan,

“““Marketing yang luarbiasa menjadikan beban sebagai

target yang menggairahkan,

4. Marketing selalu membutuhkan vitamin…… Attitude,

Behavior, Commitment, Dicipline, Enthusiasm and

Fun.

TIPS FOR SUCCED MARKETING :

1. MENGAPA HARUS BERGAUL ?

a. Pentingnya pergaulan dengan sumber informasi,

b. Pergaulan dengan rekan se-profesi (besi menajamkan besi),

c. Pergaulan dengan atasan (untuk menimba pengalaman ),

2. MELAPOR KEPADA DIRI SENDIRI !!

a. Catatan dan laporan yang baik penting Untuk : Perusahaan, atasan, terutama

anda sendiri,

b. Bagaimana memperoleh keuntungan/ manfaat dari laporan yang baik,

c. Catatan dan laporan dapat menjadi acuan kedepan.

3. SIAPAKAH  ANDA BESOK, …BULAN DEPAN,

…TAHUN DEPAN ??

“ANDA SENDIRI YANG MENENTUKAN”



A. JALAN YANG HARUS ANDA LALUI

Tidak ada tangga berjalan (escalators) untuk mencapai

kesuksesan………………..

Yang ada hanya tangga yang harus kita daki hingga

anda mencapai puncak kesukseskan yang Anda

inginkan !!!!

Jika Anda menginginkan suatu pendapatan dan karir

yang sukses, bergairah dan kuat anda akan

memutuskan untuk memulai tanpa menunda-nunda.

B. TANPA TUJUAN & CITA-CITA…..ANDA TIDAK AKAN

PERNAH SAMPAI DITUJUAN.


Anda adalah seperti apa yang anda pikirkan, anda adalah hari ini atas apa

yang anda pikirkan kemarin, dan anda akan menjadi wujud hari esok atas apa

yang anda pikirkan hari ini.

Pemikiran seperti diatas bukanlah berarti kehendak atau harapan atau mimpi di

siang hari.

Ini diartikan anda telah mengambil suatu ikatan perjanjian, kepastian

yang tegas dan kegigihan untuk mencapai sasaran/cita-cita yang

telah dibuat.

Janganlah membuat rencana-rencana kecil, anda dapat berbuat lebih

banyak dari yang anda pikirkan dalam situasi tertentu. Jadi tingkatkan

pandangan anda dan capai cita-cita Anda.

C. KITA PERLU TAHU SEGALAYA !!

- Pengetahuan atas perusahaan,

- Pengetahuan atas masyarakat,

- Pengetahuan akan competitors,

- Ahli dalam berkomunikasi, lisan dan tulisan,

- Ahli dalam hubungan masyarakat (human relation),

- Ahli membaca situasi dengan cepat, trampil secara teknis.

D. APA RENCANA ANDA ??

- Dalam pekerjaan sekarang,

- Jangan pernah menunda,

- Saya ingin menjadi ……..atau mewujudkan……. (KEPUTUSAN ADA DI

TANGAN ANDA SENDIRI)

E. APAKAH ANDA PERNAH TAKUT

TANTANGAN ???

- Pandanglah tantangan sebagai sesuatu yang alami

- Tantangan adalah prasyarat kesukseskan

- Kegagalan adalah kesuksesan yang tertunda

F. APA LAGI …. ???

- Sikap /attitude : Anda harus mengembangkan mental juara dan sikap yang

gigih terhadap perkembangan dan pencapaian cita-cita/ tujuan.

TOTALITAS !

- Tujuan /desire : Tujuan/ maksud harus kuat sehingga tidak

ada yang dapat menghilangkan atau menguranginya,

- Konsisten….konsisten …dan TETAP konsisten

- Disiplin …..Disiplin ….dan terus disiplin

Sukses Ada Di Tangan Anda!!!

G. KNOWLEDGE IS VERY POWERFULL

1. Apa mesti anda persiapkan sebagai seorang marketing :

Knowledge, Confidence dan Enthusiasm

2. Keuletan anda adalah kata kuncinya

3. Marketing yang biasa-biasa menganggap target sebagai

beban yang melelahkan.Marketing yang luarbiasa

menjadikan beban sebagai target yang menggairahkan.

4. Marketing selalu membutuhkan vitamin……

Attitude, Behavior, Commitment, Diciplin, Enthusiasm & Fun

Sabtu, 08 Juni 2013

ASURANSI KENDARAAN [ABROR]


 
Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Kendaraan Bermotor yang diperkenankan:
  • Penggunaan KBM : Pribadi/Dinas
  • Jenis KBM : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus
  • Usia kendaraan : 0 – 7 tahun
Manfaat dan Layanan tambahan yang diberikan:
  • Kecelakaan Diri/PA pengemudi maksimum Rp. 15,000,000 per pengemudi
  • Kecelakaan Diri/PA penumpang maksimum Rp. 5,000,000 per penumpang dengan total maksimum penumpang 7 orang.
  • Biaya Ambulance (tidak terbatas)
  • Biaya Perbaikan darurat, maks Rp. 500,000 (termasuk biaya derek, service dan spare parts)
  • Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses) pada saat dikendaraan yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang dan/atau pengemudi, dengan maksimum Rp. 1,000,000 per orang per kejadian.
  • Penggantian uang transportasi, per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang disepakati, maksimum selama 10 hari masa penggantian. Penggantian uang transportasi akan dibayarkan setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
  • Bengkel Resmi/Rekanan
  • New Cars Benefits (Maks usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar di dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
  • Pelayanan Perpanjangan STNK* (Jabodetabek)
  • Flood and Stroom
  • Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption
  • Terrorism & Sabotage
  • Strike, Riot, Civil Commotion
  • Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
  • 24 Hours claim assistance *(Jabodetabek)
  • Tanggung Jawab Hukum Pihak III sebesar Rp. 25,000,000
Deductible Takaful Abror
  • Deductible minimum untuk Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
  • Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
  • Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
  • Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
  • Terrorism & Sabotage :
  • 1) 5% of SI untuk kerugian total,

    2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
  • Strike, Riot, Civil Commotion :
  • 1) 5% of SI untuk kerugian total

    2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor
  • Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian.
  • Pelaporan dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat.
  • Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi, copy SIM pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
  • Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian sebagian atau partial loss, harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat.
  • Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.

______________________________________________________

Saya tertarik dan ingin mengetahui lebih banyak tentang Takaful AbrorNama Anda:

E-mail Anda:

No. Telp:

TAKAFUL BAITUNA

Asuransi Rumah

Merupakan paket istimewa dari Takaful yang melindungi rumah Anda dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk Anda sekeluarga

Obyek Asuransi
  • Rumah Tinggal/Apartemen
  • Rumah Tinggal Kantor (Rukan)
  • Rumah Tinggal Toko (Ruko)
Total Manfaat Takaful

Total harga obyek asuransi yang meliputi harga bangungan, perabot, stok dan lain-lain.

Paket
  • Paket Standar
    Memberikan manfaat utama yang diperluas dengan manfaat tambahan standar
  • Paket Istimewa
    Merupakan paket standar yang diperluas dengan perlindungan tambahan pilihan
Manfaat Utama

Takaful Baituna memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) meliputi:
  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Kejatuhan Pesawat Terbang
  • Asap
Manfaat Tambahan Standar
  • Kebongkaran
    Besarnya biaya ganti rugi adalah Total Harga Manfaat Takaful untuk Perabot dengan maksimum sebesar Rp. 50.000.000,- selama periode Perlindungan.
  • Pemberian Biaya Uang Sewa
    Besarnya bantuan biaya sewa tempat tinggal sementara adalah maksimal sebesar 5% dari Harga Petanggungan Bangunan selama periode asuransi.
  • Kecelakaan Diri dan Santunan Biaya Pemakaman
    Luas jaminan dan maksimum santunan adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Takaful kepada Peserta termasuk anggota keluarganya yang disebabkan oleh kecelakaan dengan ketentuan sebagai berikut:
NO
STATUS
MENINGGAL
CACAT TETAP (Maksimum)
BIAYA PENGOBATAN (Maksimum)
BIAYA PEMAKAMAN (Maksimum)
1
Tertanggung
10%
10%
1%
Rp. 1 juta
2
Istri (Suami)
5%
5%
0,50%
Rp. 1 juta
3
Anak (2 orang)
2,50%
2,50%
0,25%
Rp. 1 juta
% dari Total Manfaat Takaful
  • Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Bantuan Hukum
    Batas tanggung jawab hukum terhadap pihak III maksimum Rp. 100 juta selama periode pertanggungan asuransi
  • Kerusuhan, Pemogokan, Penghalang Bekerja, Perbuatan Jahat, Pencegahan dan Huru-Hara
  • Biaya Pembersihan Puing
    Besarnya ganti rugi adalah maksimum 10% dari Total Manfaat Takaful
  • Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan Teknik
    Batas maksimum ganti rugi jumlahnya tidak melebihi 5% dari Total Manfaat Takaful
  • Penambahan Harga Pertanggungan setiap hari secara otomatis
    Penambahan setiap harinya selama periode asuransi sebesar 1/365 dikalikan dengan 10% dari Total Manfaat Takaful
Manfaat Tambahan Pilihan
  • Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
  • Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan akibat air
  • Terorisme, Sabotase
______________________________________________________

Saya tertarik tentang Takaful Baituna
 Nama Anda:

E-mail Anda:

No. Telp: