LENGKAPI KEBUTUHAN PROTEKSI ANDA DENGAN TAKAFUL SYARIAH

" takaful SALAM CENDIKIA" TABUNGAN PENDIDIKAN untuk masa depan buah hati anda

{Siapkan dana pensiun anda mulai sekarang
INVESTASI+KESEHATAN} ,ASURANSI JIWA MURNI

ASURANSI GEDUNG,ASURANSI KEBAKARAN,KENDARAAN,PERNIAGAAN

Senin, 30 September 2013

Istilah dalam Asuransi

  • Ahli Waris  -  Nama orang yang tercantum dalam polis untuk menerima santunan apabila terjadi kematian pada Tertanggung.
     
  • Aplikasi - Formulir yang harus diisi oleh Calon Tertanggung dan Calon Pemegang Polis ketika mengajukan perlindungan Asuransi kepada Penanggung. 
     
  • Nilai tunai/nilai tebusan - Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis apabila ia menguangkan polis asuransi jiwanya yang memiliki manfaat nilai tabungan.
     
  • Claim -  Permohonan/tuntutan seorang pemilik polis terhadap perusahaan asuransi untuk pembayaran santunan sesuai dengan pasal-pasal dari sebuah polis.
     
  • Contestable Period (Masa Percobaan) - Periode (dua tahun) di mana Penanggung berhak mempertanyakan atau menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan Tertanggung atau Pemegang Polis dalam surat aplikasi untuk menentukan keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut.
     
  • Investment-linked Plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi) - Premi-premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.
     
  • Kadaluwarsa (Lapse) - Hilangnya manfaat/jaminan perlindungan polis yang disebabkan pembayaran premi terhenti atau melebihi Masa Keleluasaan Pembayaran.
  • Lapse Notification - Pemberitahuan secara tertulis dari Penanggung kepada Pemegang Polis bahwa polisnya lapse.
     
  • Maturity Date (tanggal jatuh tempo) - Tanggal yang telah disetujui pada saat suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.
     
  • Medical Check Up – Pemeriksaan  kesehatan yang dijalani oleh calon tertanggung
     
  • Minor - Seseorang yang masih di bawah umur, yaitu di bawah 21 tahun dan belum menikah.
     
  • Pemulihan - Pengembalian status polis dari lapse menjadi inforce untuk memulihkan manfaat/jaminan perlindungan kembali.
     
  • Penanggung -  Perusahaan Asuransi yang menyediakan perlindungan Asuransi melalui perjanjian dalam Kontrak Asuransi.
     
  • Policy Lapse (polis lewat waktu) - Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.
     
  • Polis -  Surat kontrak yang memuat perjanjian asuransi jiwa antara Pemegang Polis dan Penanggung.
     
  • Polis Orphan – Polis yang agennya sudah tidak aktif lagi.
     
  • Polis Aktif/Inforce - Polis Asuransi di mana pembayaran premi terbayar tepat waktu atau sudah dibayar sepenuhnya.
     
  • Pinjaman Premi Otomatis/Automatic Premium Loan (APL) - Pinjaman polis otomatis yang diambil dari Nilai Tunai Polis (selama Nilai Tunai mencukupi) untuk melunasi premi yang belum dibayar sampai akhir masa keleluasaan (tidak berlaku untuk Polis Asuransi Jiwa Unit Link).
     
  • Premium Notice - Surat pemberitahuan dari Penanggung kepada Pemegang Polis bahwa sejumlah premi akan segera jatuh tempo.
     
  • Premi - Sejumlah uang yang sudah ditentukan dalam polis untuk dibayarkan ke Penanggung untuk sejumlah manfaat yang tercantum dalam kontrak asuransi.
     
  • Regular Premium Policy (polis premi reguler) - Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan, atau tahunan.
     
  • Rider (manfaat tambahan) - Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.
     
  • Risk Based Capital – Rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan financial perusahaan asuransi berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada.
     
  • Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar) - Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.
     
  • Sum Assured (jumlah Uang Pertangungan) - Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.
     
  • Surrender - Penjualan polis kepada pihak Penanggung sebesar Nilai Tunai yang telah terbentuk pada saat penjualan polis dilakukan.
     
  • Tertanggung - Orang yang jiwa/kesehatannya ditanggung dalam Kontrak Asuransi.
     
  • Uang Pertanggungan (Face Amount) - Uang Pertangggungan yang tercantum pada halaman polis yang akan dibayar apabila terjadi kematian atau kondisi polis lain yaitu dibayarkan pada saat masa pertanggungan berakhir sesuai dengan macam asuransi yang diambil. Tidak termasuk jumlah tambahan yang akan dibayarkan untuk ketentuan khusus lainnya.
     
  • Underwriting (penjaminan) - Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.
     
  • Whole Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh) - Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau, apabila dapat diterapkan, cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada tertanggung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar